Wujudkan Tertib Adminduk, Pemprov Lampung Sosialisasikan Rencana Penonaktifan NIK
Sosialisasi rencana penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) di Jakarta untuk diimplementasikan di Provinsi Lampung, pada Jumat 21 Juli 2023.---Sumber foto : Diskominfotik.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung lakukan sosialisasi rencana penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) di Jakarta untuk diimplementasikan di Provinsi Lampung, pada Jumat 21 Juli 2023.
Tujuannya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan (Adminduk) agar data kependudukan khususnya di Provinsi Lampung akurat dan akuntabel.
Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, sosialisasi yang diadakan ini sebagai salah satu metode bagi pemerintah daerah agar tidak perlu merancang metodelogi dari awal.
Dimana, pemerintah daerah dapat meniru atau memodifikasi hal-hal yang sudah ada.
BACA JUGA:10 Universitas Terbaik di Indonesia, Bisa Jadi Rujukan Kuliah
Kata Fahrizal Darminto, NIK yang tercantum di KTP el merupakan muara dari seluruh pelayanan sekaligus sebagai hak yang diberikan negara kepada warga negara Indonesia untuk menikmati hak sebagai warga negara.
Maka menurut Fahrizal Darminto,dalam mengolah data kependidikan ini memang harus di kembangkan inovasi-inovasi ataupun metodelogi yang lebih pas karena belum tentu apa yang telah dilakukan 10 tahun yang lalu atau lima tahun lalu, cocok untuk sekarang.
Setiap kali ada mobilisasi penduduk pasti ada konsekuensinya, Provinsi DKI Jakarta sudah berpengalaman dengan mobilisasi penduduk di daerahnya, untuk itu Provinsi Lampung dipandang perlu mengantisipasi fenomena serupa yang mungkin saja akan terjadi.
"Setiap kali ada mobilisasi penduduk pasti ada konsekuensinya, bagi kita mungkin tidak seberat DKI tapi kita perlu antisipasi fenomena tersebut yang mungkin suatu saat akan terjadi. Kita harus lebih siap dalam pendataan dan lain-lain," lanjutnya.
BACA JUGA:Ingin Berkunjung ke Candi Borobudur? Ini Harga Tiketnya dan Beberapa Wisata yang Bisa Ditemui
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung Achmad Saefullah mengatakan, bahwa pihaknya telah memulai penonaktifan NIK sejak 2019 lalu.
Namun, penonaktifan NIK yang dilakuan hanya kepada wajib KTP el yang belum melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.
"Untuk di Jakarta mereka sudah memulai dengan melakukan penyisiran ke rumah kos dan lainnya. Kita akan implementasikan apa yang sudah dilakukan DKI Jakarta," ujar Achmad Saefullah saat dihubungi Radarlampung.co.id, Jumat 21 Juli 2023.
Kedepan, kategori yang akan di nonaktifkan NIK, kata Achmad Saefullah seperti, keberadaan dari pemilik rumah, kontrakan, maupun bangunan; penduduk hang sudah tidak berdomisili secara defakto lebih dari satu tahun; pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait; hingga wajib KTP el yang tidak melakukan perekaman sampai lima tahun setelah usia wajib KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: