Pemprov Lampung Minta Kenaikan Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak Diimbangi Dengan Peningkatan Pelayanan
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung Kusnardi.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:Mengulik Keindahan Pesona Biru Abadi Dari Batu Akik Safir
Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
Adapun tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut :
- Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
- Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
- Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
- Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000,
- Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
- Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400.
- Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400.
- Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: