Pemprov Lampung Beri Warning Tegas untuk PKL di Seputar Dinas Perpustakaan Lampung

Pemprov Lampung Beri Warning Tegas untuk PKL di Seputar Dinas Perpustakaan Lampung

Asisten Bidang Pemerintahan Umum Setprov Lampung, Senen Mustakim -Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan membangun gerbang dan pagar di lokasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Lampung di Jl. Z.A. Pagar Alam.

Dalam persiapan tersebut, Pemprov Lampung telah menggelar rapat pembahasan ketertiban kios-kios liar yang berada di halaman depan kantor tersebut, pada Senin 24 Juli 2023.

Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Lampung Senen Mustakim mengatakan, sebagai pimpinan rapat dirinya meminta Dinas Perpustakaan mendata terlebih dahulu aset yang ada.

"Saya minta dinas melakukan inventaris karena ada yang mau dibangun. Saya juga minta dinas perpustakaan melaporkan dulu mana yang mau dihapus mana yang akan dipugar," ujar Senen Mustakim saat ditemui di area Pemprov Lampung, Selasa 25 Juli 2023.

BACA JUGA:Tiga Kali Mutasi TNI, Barisan Jenderal Bersiap Tinggalkan Mabes

Sehingga, kata Senen Mustakim pembahasan yang dilakukan dalam rapat kemarin belum sampai tahap eksekusi atau penertiban terhadap para PKL yang berjualan di seputar dinas perpustakaan.

"Tapi, nanti akan diberikan imbauan kepada PKL bahwa ini milik jalan raya dan bangunan tidak sesuai ketentuan kita imbau secara persuasif. Kalau sudah memenuhi ketentuan dijalankan dengan baik maka tidak akan ada penertiban," ungkapnya.

Untuk PKL yang menjadi target penertiban, diungkapkan Senen Mustakim berada di depan dan samping Dinas Perpustakaan atau di Jl. Z.A. Pagar Alam dan Jl. Untung Suropati.

Menurutnya, pembangunan yang akan dilakukan di Dinas Perpustakaan ini berupa pembangunan pagar keliling dan gerbang.

BACA JUGA:Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Nasional Lomba Desaign Poster

"Kalau terkait gerbangnya apakah di Jl. Z.A. Pagar Alam atau Jl. Untung Suropati nanti kita koordinasi dengan perhubungan kajiannya seperti apa," tuturnya.

Disinggung apalah akan direlokasi atau disiapkan tempat untuk berdagang para PKL, Senin Mustakim menyebut pembahasan belum sampai sana.

"Yang jelas (PKL,red) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena itu jalan raya," ucapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: