Kapan Gaji Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Cair? Cek Inilah Jadwal dan Syarat Terbarunya

Kapan Gaji Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Cair? Cek Inilah Jadwal dan Syarat Terbarunya

Cek jadwal pencairan gaji pensiunan pns,tni dan polri. Sumber foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Silahkan cek inilah jadwal dan syarat terbaru mengenai kapan gaji pensiunan PNS, TNI dan polri cair kembali.

Soal kabar mengenai kapan gaji pensiunan PNS, TNI dan Polri cair lagi, para pegawai bisa melihat jadwal dan syarat terbarunya yang akan dibagikan di sini.

Terkait jadwal mengenai kapan gaji pensiunan PNS, TNI dan Polri cair lagi, PT Taspen telah mengumumkan pencairan akan mulia dilakukan pada 1 Agustus 2023.

Namun, sebelum para pensiunan PNS, TNI dan Polri menerima pencairan gaji pensiun silahkan lengkapi dahulu syarat terbarunya.

BACA JUGA:Kaum Milenial Bakal Tak Habis 'Fikri', Inilah Daftar Perguruan Tinggi Negeri Terfavorit di Indonesia

Hal ini penting dilakukan agar gaji pensiunan PNS, TNI dan Polri bisa segera dicarikan dan tersalurkan melalui rekening masing-masing.

Melalui rekening masing-masing para pensiunan PNS, TNI dan Polri akan menerima nominla besaran gaji sesuai dengan golongan masing-masing.

Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang akan diterima sesuai dengan golongan masing-masing.

1. Besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yakni sebagai berikut.

BACA JUGA:Dianggap Gulma, Ternyata Ceplukan Bermanfaat untuk Kesehatan

- Gaji pensiunan PNS golongan I cair dengan nominal dari Rp 1 juta 560 ribu -  Rp 2 juta 14 ribu.

-  Gaji pensiunan PNS golongan 2 cair dengan nominal dari Rp 1 juta 560 ribu - Rp 2 juta 865 ribu

-   Gaji pensiunan PNS golongan 3 cair dengan nominal dari Rp 1 juta 560 ribu - Rp3 juta 597 ribu.

-    Gaji pokok pensiunan PNS golongan 4 cair dengan nominal dari  Rp 1 juta 560 ribu - Rp4 juta 425 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: