Kabar Gembira, 4.410 Tenaga Non ASN Tanggamus Tetap Terima Gaji

Kabar Gembira, 4.410 Tenaga Non ASN Tanggamus Tetap Terima Gaji

Pemerintah menetapkan agar pejabat pembina kepegawaian tetap mengalokasikan anggaran gaji honorer dan non asn. ILUSTRASI/FOTO NET --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira untuk 4.410 pegawai honorer atau non ASN di Kabupaten Tanggamus, Lampung

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memutuskan agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik pusat maupun daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan honorer atau non ASN. 

Ketetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B/1527/M.SN.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) antara lain menyebutkan, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, bahwa eks tenaga honorer katagori 2 dan tenaga non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. 

BACA JUGA: Calon Tersangka Korupsi, Puluhan Anggota DPRD di Lampung Kembalikan Uang Negara Rp 3 Miliar

Terkait hal itu, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan mengambil sejumlah langkah. 

Di antaranya, PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non ASN dalam basis data BKN. 

Selanjutnya, dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non ASN tersebut pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN selama ini. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Tanggamus, Lampung membenarkan bahwa daerah tetap diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN. 

BACA JUGA: Menpan RB Akhirnya Keluarkan SE Terbaru Terkait Kejelasan Status Honorer, Begini Isinya

”Untuk itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD ) akan segera menggelar rapat guna membahas terkait dengan penganggaran gaji pegawai Non ASN tersebut,” kata Aan Derajat, dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Kamis 27 Juli 2023. 

Di mana, berdasar hasil pendataan non ASN 2022, jumlah tenaga honorer katagori II sebanyak 207 orang dan pegawai non ASN mencapai 4.203 orang. 

"Jadi jumlah keseluruhan tenaga non ASN di Kabupaten Tanggamus sebanyak 4 410,” kata Aan Derajat.

Diketahui, Menpan RB Abdullah Azwar Anas akhirnya menerbitkan surat edaran (SE) terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: