Dua Kali Mangkir, Disnaker Lampung Besok Kembali Jadwalkan Pemanggilan Vendor Lift Az Zahra

Dua Kali Mangkir, Disnaker Lampung Besok Kembali Jadwalkan Pemanggilan Vendor Lift Az Zahra

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu.-Foto Dok. Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung kembali menjadwalkan pemanggilan vendor yang merakit lift di sekolah Az Zahra.

Pemanggilan ulang ini dilakukan karena dua kali pemanggilan sebelumnya, vendor instalasi lift barang sekolah Az Zahra mangkir.

Ya, vendor instalasi lift barang Az Zahra sebelumnya mangkir dari panggilan Disnaker Provinsi Lampung, pada Senin 17 Juli 2023 dan Kamis 13 Juli 2023.

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, pihaknya meminta petugas atau vendor yang merakit lift barang datang ke Disnaker, pada Jumat 28 Juli 2023.

BACA JUGA:Kabar Baik! PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala, Simak Besarannya

"Mereka yang merakit hosting lift, kita minta Jum'at datang," ujar Agus Nompitu kepada Radarlampung.co.id, Kamis 27 Juli 2023.

Kata Agus Nompitu, beberapa saksi telah dimintai keterangan oleh tim pengawas tenaga kerja Disnaker Lampung. 

Di antaranya, pihak yayasan, satpam, sopir, vendor, hingga pekerja yang berada di lokasi saat jatuhnya lift barang yang menewaskan tujuh pekerja dan dua pekerja luka berat.

"Kita minta keterangan vendor. Kita akan lihat juga yang disebut vendor ini apakah memiliki badan hukum atau perseorangan," ungkapnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira, 4.410 Tenaga Non ASN Tanggamus Tetap Terima Gaji

Sebab, diungkapkan Agus Nompitu, jika yang disebut vendor ini tidak berbadan hukum atau hanya perorangan, maka yang bertanggung jawab untuk menanggung hak dari para korban meninggal dan selamat adalah pemberi kerja. 

Dalam pemanggilan ini, lanjut Agus Nompitu, pihaknya telah meminta bantuan dari Polda Lampung untuk memanggil vendor lift tersebut.

"Kemarin dari beberapa pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan. Ini perlu kita periksa agar mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab untuk menjamin hak korban," tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: