Kecamatan Kedaton Tegaskan Tidak Ada Larangan Untuk Berjualan, Tapi ....
Ilustrasi UMKM. (foto dok. pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kecamatan Kedaton akan tertibkan dan merelokasi pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di Jl. Panglima Polim, Kelurahan Sukamenanti atau di depan Chamart setempat.
Penertiban tersebut dalam rangka melancarkan lalu lintas yang ada di sekitar lokasi agar aktifitas berdagang di bahu jalan tersebut tidak mengganggu pengguna jalan dan membahayakan.
Kendati begitu, Camat Kedaton Sapto Haryanto mengatakan, pihak kecamatan tidak pernah melarang masyarakat untuk berdagang di wilayah Kecamatan Kedaton, bahkan mendukungnya.
Dicontohkannya, terhadap pelaku UMKM, pihaknya sangat mendukung Pemkot Bandar Lampung terkait program bantuan modal usaha berupa pinjaman tanpa bunga.
BACA JUGA:6 Kampus di Lampung yang Dipimpin Rektor Perempuan, Salah Satunya Masuk Jajaran Universitas Terbaik
"Kami kecamatan mendukung itu, selama pelaku UMKM dapat mematuhi aturan yang ada," ujar Sapto Haryanto, Senin 31 Juli 2023.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat taat terhadap peraturan yang ada.
Salah satunya tidak berdagang di tempat yang dilarang seperti bahu jalan.
Terkait rencana pemindahan PKL di seberang Chamart Panglima Polim, menurut Sapto Haryanto, pihaknya memberi waktu untuk PKL dapat memindahkannya.
BACA JUGA:Akhirnya Gear 5 Monkey D Luffy Bangkit di Anime One Piece 1070, Zunesha Ingatkan Kemunculan Joyboy
Ya, hal ini sejalan dengan hebohnya informasi tidak dibolehkannya berjualan di lokasi tersebut.
"Kita arahkan ketempat yang lebih aman dan nyaman. Karena sekarang PKL berdagang gerobaknya di atas bahu jalan. Tentu kalau ada pembeli pasti di tengah jalan, itu akan mengganggu dan berbahaya," terangnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar di kecamatan Kedaton.
Dan meminta pedagang melapor ke pihak terkait jika terdapat pungutan liar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: