Juru Parkir Diimbau Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Juru Parkir Diimbau Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dishub Kota Metro Helmy Zain--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota METRO mendorong juru parkir (jukir) di Kota METRO untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan.

Untuk itu, pihaknya bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan akan berupaya untuk memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan kerja bagi juru parkir di Kota Metro.

Kepala Dishub Kota Metro, Helmy Zain, menuturkan, pihaknya akan mendorong untuk dapat mengcover keselamatan kerja para juru parkir bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, nanti akan dapat mengcover dan menjamin jukir dalam melaksanakan kerja," kata dia.

BACA JUGA:Laga Pramusim, Inter Milan Tekuk PSG dengan Skor 2-1

Ia menjelaskan, menjamin dalam melaksanakan kerja artinya, mulai berangkat kerja sampai tiba di tempat lokasi itu dijamin.

"Maksudnya, ya tidak tahu nanti di jalan saat mau bekerja atau saat bekerja dapat musibah, itu bisa tercover. Karena itu, kita ikutsertakan mereka karena banyak manfaatnya," jelasnya.

Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para juru parkir ini bisa mendapatkan jaminan keselamatan kerja.

Karena itu pihaknya mendorong juru parkir bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Diet Alami Sesuai Syariat IsIam, Ukhti-Ukhti Wajib Coba

“Mohon maaf, misalkan mereka meninggal saat mereka bekerja, maka itu kan nanti ada tunjangannya sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Metro, Imiati, menjelaskan, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu tidak sulit. 

Calon peserta cukup siapkan kartu identitas seperti KTP dan juga nomor handphone yang aktif.

Ditambah, biaya perbulannya yang tidak banyak, namun peserta akan mengikuti dua program.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: