Iklan Bos Aca Header Detail

Segera Dinaikan Agustus 2023, Ini Daftar Lengkap Gaji PNS yang Berlaku untuk Semua Golongan

Segera Dinaikan Agustus 2023, Ini Daftar Lengkap Gaji PNS yang Berlaku untuk Semua Golongan

Gaji PNS siap dinaikan. Sumber Foto. Freepik--

BACA JUGA:Persiapkan dari Sekarang! Ini Daftar 10 Beasiswa S1 sampai S3 Luar Negeri yang Sepi Peminat

- PNS golongan IIa sesuai aturan yang belaku sampai akhir tahun 2023 maka akan menerima gaji mulai dari  Rp 2 juta 22 ribu sampai dengan Rp 3 juta 373 ribu.

- PNS golongan IIb sesuai aturan yang belaku maka akan menerima gaji agustus mulai dari Rp 2 juta 208 ribu sampai dengan Rp 3 juta 516 ribu.

- PNS golongan IIc sesuai aturan yang belaku maka akan menerima gaji agustus mulai dari Rp 2 juta 301 ribu sampai dengan Rp 3 juta 665 ribu.

- PNS golongan IId sesuai aturan yang belaku maka akan menerima gaji mulai dari Rp 2 juta 399 ribu sampai dengan Rp 3 juta 820 ribu.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Dia Tips dan Rekomendasi Pilih Toko Sepatu Original

3. Gaji PNS  golongan III sesuai aturan yang belaku maka akan diterima sebagai berikut:

- Gaji PNS  golongan III a sesuai aturan yang belaku maka akan diterima Rp 2 juta 579 ribu sampai dengan Rp 4 juta 236 ribu

- Gaji PNS  golongan III b sesuai aturan yang belaku maka akan diterima mulai dari Rp 2 juta 688 ribu sampai Rp 4 juta 415 ribu.

- Gaji PNS  golongan III c sesuai aturan yang belaku maka akan diterima  Rp 2 juta 802 ribu sampai dengan Rp 4 juta 602 ribu.

BACA JUGA:LANGSUNG CAIR Klaim Link DANA Kaget Hari Ini 3 Agustus 2023 Rp 95 Ribu, SEGERA Sebelum Kadaluarsa

- Gaji PNS  golongan III d sesuai aturan yang belaku maka akan diterima sebesar Rp 2 juta 920 ribu sampai dengan Rp 4 juta 797 ribu.

4. Gaji PNS  golongan IV sesuai aturan yang belaku maka akan diterima yakni sebagai berikut:

-Gaji PNS  golongan IV a sesuai aturan yang belaku maka akan Rp 3 juta 44 ribu sampai dengan Rp 5 juta rupiah.

- Gaji PNS  golongan IV b sesuai aturan yang belaku maka akan  Rp 3 juta 173 ribu sampai Rp 5 juta 211 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: