Iklan Bos Aca Header Detail

Segera Dinaikan Agustus 2023, Ini Daftar Lengkap Gaji PNS yang Berlaku untuk Semua Golongan

Segera Dinaikan Agustus 2023, Ini Daftar Lengkap Gaji PNS yang Berlaku untuk Semua Golongan

Gaji PNS siap dinaikan. Sumber Foto. Freepik--

BACA JUGA:Walah, Mobil Fortuner Penabrak Anak 5 Tahun Hingga Tewas Ternyata Mati Pajak Sejak 2021 Versi Samsat Online

-Gaji PNS  golongan IV c sesuai aturan yang belaku maka akan Rp 3 juta 307 ribu sampai dengan Rp 5 juta 431 ribu.

-Gaji PNS  golongan IV d sesuai aturan yang belaku maka akan Rp 3 juta 447 ribu sampai dengan Rp 5 juta 661 ribu.

- Gaji PNS  golongan IV e sesuai aturan yang belaku maka akan dari Rp 3 juta 593 ribu sampai dengan Rp 5 juta 901 ribu.

Daftar lengkap gaji PNS di atas akan berlaku sampai akhir tahun ini yang mana sesuai instruksi Kemenkeu Sri Mulyani kenaikan gaji yang baru akan berlaku di tahun 2024.

BACA JUGA:Rebahan Sambil Nonton Video di HP, Dapat Saldo Dana Rp 200 Ribu, Begini Caranya

PNS juga masih akan menerima berbagai jenis tunjangan yang berlaku sesuai aturan sebelumnya.

Mulai dari tunjangan kinerja, makan dan tunangan penghasilan tetap diterima oleh PNS.

Itulah informasi mengenai daftar gaji PNS yang berlaku saat ini di semua golongan sampai akhir tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: