DPO Curanmor Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Timur
Polres Lampung Timur mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Dari pengungkapan kasus Polres Lampung Timur mengamankan EF (19) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, EF disangka terlibat aksi curanmor, Jumat 5 Mei 2023.
Dalam aksinya, EF membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik Hadi Prayitno (41) warga Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai.
BACA JUGA:Provinsi Lampung Terus Tekan Tingkat Kemiskinan, Data BPS Terbaru 2023 Tinggal 11,11 Persen
Modusnya, tersangka membawa kabur sepeda motor korban saat diparkir di dalam garasi, pukul 14.30 Wib. Saat kejadian korban sedang berada di dalam rumah.
Namun, ketika akan keluar ternyata sepeda motornya telah hilang.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelakunya.
Setelah dilakukan pendekatan dengan pihak keluarga tersangka.
BACA JUGA:Persiapkan dari Sekarang! Ini Daftar 10 Beasiswa S1 sampai S3 Luar Negeri yang Sepi Peminat
Akhirnya, pihak keluarga menyerahkan tersangka ke Polres Lamtim, Rabu 3 Agustus 2023.
"Saat ini tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Tersangka adalah US (19) warga Kecamatan Marga Sekampung Lamtim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: