Upss, Muncul Indikasi Penyusupan Kepentingan Parpol Dalam Perekrutan Anggota DPD RI

Upss, Muncul Indikasi Penyusupan Kepentingan Parpol Dalam Perekrutan Anggota DPD RI

Pengamat Kebijakan Publik Unila Dedy Hermawan.--

RADARLAMPUNG..CO.ID - KPU RI memang memperbolehkan anggota partai politik (parpol) melakukan pendaftaran dan menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

Regulasinya juga ada pada pasal 15 point 2 huruf b Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPD. 

Namun, ini malah bisa mengindikasikan kepentingan parpol melalui perangkat kadernya yang ada di DPD. 

Akademisi Universitas Lampung Dr. Dedy Hermawan menjelaskan, memang bila berbicara kepentingan politik bisa masuk melalui lini manapun, meski sudah dipagari oleh regulasi. 

BACA JUGA:Jelang Pemilu DPD RI Lampung: Warna Warni Parpol di Kontestasi Senator

"Kemungkinannya, meski sudah dipagari dengan regulasi, bisa tembus. melalui pengaruh dan sebagainya," ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Kamis 3 Agustus 2023. 

Dedy Hermawan melanjutkan, seyogianya juga pemilihan DPD dan implementasi anggotanya saat menjalankan tugas harus bebas dari kepentingan politik. 

"Parpol ini kan ideologinya semua. Baik dari pengurus sampai ke tingkat kader. Apalagi dengan mereka yang punya rekam jejak pengurus, indikasi kepentingan parpol yang masuk di situ ya bisa saja. Dan ideologi parpolnya itu biasanya enggak hilang dan diperjuangkan kemana mana," kata dia. 

Dijellaskan Dedy, eksistansi lembaga DPD RI hakikatnya untuk kepentingan masyarakat di daerah. Di mana, mereka dipilh rakyat secara langsung untuk kepentingan daerah. 

BACA JUGA:Masyarakat Desa Dalam Kawasan Hutan Lampung Datangi DPD RI, Ini Tujuannya

"Kalau ideologi personnya sejalan dengan pancasila enggak jadi persoalan. Namun yang kita jaga itu sebenarnya, kepentingan yang sifatnya pragmatis, misalnya cari dukungan dan membesarkan partainya saja," ujarnya. 

Menurut Dedy memang seyogyanya bias-bias parpol harus dibersihkan. Caranya dimulai dari proses rekrutmen.

"Seharusnya saat mendaftar itu klir. Kinerja KPU  bisa membersihkan, paling enggak membongkar rekam jejaknya butuh waktu yang lama, secara formal ditelusuri," imbuhnya. 

Dedy juga menilai regulasi yang memperbolehkan anggota parpol bisa mendaftar menjadi calon anggota DPD RI seolah setengah kopling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: