Seperti Adat Gunung Tepatan Kabut, Anda Merasa Mampu Tidak berhak terima Bansos PKH dan BPNT
Foto website cek bansos Kemensos : DTKS merupakan sumber data utama untuk Kemensos RI dalam menyalurkan bantuan sosial. Apabila tidak dapat bansos, bisa jadi anda tergolong kategori mampu atau tidak layak terima bansos).--
BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Seperti Adat Gunung Tepatan Kabut, peribahasa ini cocok untuk orang memiliki kelebihan rezeky untuk biasanya menjadi tempat meminta bagi orang yang kekurangan rezeky.
Terkadang, mereka yang memiliki rezeky lebih tidak menyadari hal tersebut dan berlomba berlomba untuk ikut mendaftarkan diri sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Untuk diketahui, Perhitungan Bansos masih menggunakan metode lama setiap keluarga penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan Rp.200 ribu per bulan dengan total Rp.2.400.000 per tahun.
Dimana, Beberapa syarat penting yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos, antara lain :
BACA JUGA:Harga Singkong Meningkat, Petani Lampumg Timur dapat Tersenyum
- Terdapat Dalam DTKS dan SIK-NG
Anda harus terdaftar DTKS dan SIK-NG. DTKS merupakan sumber data utama untuk Kemensos RI dalam menyalurkan bantuan sosial, dan infomasi kependudukan seperti NIK, dan KK harus masuk ke dalam DTKS.
- Anda bukan termasuk pegawai aktif atau pensiunan terima UMR setiap bulannya.
Anda tidak boleh pegawai aktif baik negeri, swasta maupun BUMN atau pensiunan yang mendapat gaji minimal UMR setiap bulannya.
- Bukan Pendamping Sosial PKH atau Pendamping Sejenis
Jika Anda adalah Pendamping sosial Direktorat Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos), Pendamping anak, Direktorat Rehabilitas Sosial, atau pendamping yang bekerja di Direktorat Sosial, anda tidak berhak menerima bantuan ini
Artinya peribahasa Seperti Adat Gunung Tepatan Kabut cocok buat Anda karena orang memiliki kelebihan rezeky untuk biasanya menjadi tempat meminta bagi orang yang kekurangan.
- Berasal dari Keluarga tidak mampu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: