Kabar Baik! Sesuai Instruksi Presiden, Tidak Ada PHK Massal 2,3 Juta Honorer

Kabar Baik! Sesuai Instruksi Presiden, Tidak Ada PHK Massal 2,3 Juta Honorer

Menpan jamin tidak akan phk massal honorer. Sumber Foto. Menpan--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menpan RB Abdullah Azwar Anas menekankan lewat keterangan resminya menjamin bahwa 2,3 juta honorer tidak akan di PHK massal.

Sesuai instruksi langsung dari Presiden Jokowi, Menpan RB jamin tidak akan PHK massal 2,3 juta tenaga honorer atau non-PNS pada bulan November 2023 mendatang.

Dilansir dari keterangan resminya, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan beberapa poin penting tentang tenaga honorer atau non PNS sesuai arahan langsung Presiden RI.

Adapun poin penting pertama yang disampaikan Menpan RB bahwa sebanyak 2,3 juta tenaga honorer tidak akan di PHK massal.

BACA JUGA: Sebelas Perwira TNI Angkatan Udara Naik Pangkat, Sembilan Pecah Bintang Jadi Jenderal

Keputusan tersebut sesuai dengan prinsip utama sesuai arahan Presiden Jokowi RI, tidak ingin terjadinya pemberhentian massal terhadap tenaga non ASN.

"Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja yang mana istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," jelasnya dalam keterangan resminya, Jumat 4 Agustus 2023.

Lalu, point penting kedua yang disampaikan Menpan RB bahwa tidak boleh ada pengurangan pendapatan tenaga honorer dari yang selama ini diterima.

Artinya, harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil dalam pemberian pendapatan tenaga honorer sebagaimana sesuai dengan prinsip kedua.

BACA JUGA: Masuk Hari Ini Juga, Segera Klik Link DANA Kaget 4 Agustus 2023, Cair Langsung Rp 87 Ribu ke Aplikasi DANA

Pada point penting ketiga perlu digaris bawahi untuk penataan tenaga honorer atau non PNS akan menempatkan prioritas pada pelayanan dasar.

Prioritas ini terkait guru dan tenaga kesehatan, maka dari itu setiap rekrutmen ASN, guru dan tenaga kesehatan pastinya akan selalu diutamakan.

Kebijakan ini akan berlaku juga pada perencanaan kebutuhan ASN di tahun 2023 sampai dengan 2030.

Di mana, hanya guru dan tenaga kesehatan yang masih diperbolehkan mendapat penambahan formasi secara terus-menerus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: