Nekat, Kakek di Tubaba Ini Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Nekat, Kakek di Tubaba Ini Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Seorang kakek di Tubaba Ini Diringkus Polisi lantaran melakukan pencabulan anak dibawah umur. Foto Dok Polres--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang kakek harus merasakan pengapnya udara di penjara. Itu setelah ia diduga mencabuli seorang remaja.

Akibatnya, Tim Opsnal bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, menangkap, KR (53) warga Tiyuh Marga Kencana Kecamatan Tulangbawang Udik, kabupaten setempat.

Penangkapan KR dilakukan Unit PPA lantaran ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak remaja wanita LS yang masih dibawah umur berusia 17 tahun. Mirisnya korban merupakan warga tiyuh yang sama dengan tersangka.

Tersangka yang juga telah memiliki cucu itu ditangkap Polisi kemarin sekitar Pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Bandara Radin Inten II Lampung Turun Kasta, Peribahasa Maksud Hati Memeluk Gunung, Apa Daya Tangan Tak Sampai

Terungkapnya peristiwa pencabulan oleh seorang kakek di Tulang Bawang Barat terhadap anak tetangganya itu setelah orang tua korban melapor ke aparat kepolisian Polres setempat. 

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK mengatakan, tersangka KR (53) berprofesi sebagai petani.

Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/157/VIII /2023/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tanggal 02 Agustus 2023.

Kasat Reskrim menjelaskan, pada Hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 12:50 WIB, pada saat pelapor berada di masjid untuk mengambil air, pelapor di panggil oleh Sumiati yang tidak lain adalah kakak iparnya. Sumiati mengatakan bahwa anak pelapor berada di kontrakan terlapor bernama KR (53).

BACA JUGA:Takkan Pasang Selalu, Di Mana Surut Senantiasa, Peribahasa Karir Mentereng Jenderal Polisi Asal Lampung

Mendengar informasi tersebut, pelapor mendatangi kontrakan terlapor bernama KR. Saat itu juga ia bertanya kepada terlapor KR. "Dimana anak saya.." dijawab terlapor KR "ada didalam.." lalu terlapor masuk ke dalam dan melihat anak pelapor ada di dalam kamar. Kemudian pelapor bertanya kepada anaknya "Mengapa kamu di kamar KR"...dijawab oleh anak pelapor bahwa dirinya di naiki atau ditiduri oleh KR," Mendengar keterangan anaknya, pelapor langsung mengungkapkan kepada suaminya bahwa anaknya telah disetubuhi oleh tersangka bernama KR.

Saat itu juga, pelapor langsung mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Tulang Bawang Barat.

Terkait laporan itu, polisi dari Polres Tulang Bawang Barat langsung membekuk pelaku di kediamanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik unit PPA satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, tersangka pun mengakui perbuatanya.

"Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: