Pepatah Mulutmu, Harimaumu, Rocky Gerung Hadapi Tuduhan Pidana Sebarkan Berita Bohong
Pepatah Mulutmu, Harimaumu, Rocky Gerung Hadapi Tuduhan Pidana Sebarkan Berita Bohong--
Namun, saat itu sejumlah elemen masyarakat melaporkan Rocky Gerung dengan pasal pidana lainnya.
Yakni, terkait UU ITE dan pasal menyebarkan berita bohong. Yakni, Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Dan pasal itu merupakan delik biasa. Bukan delik aduan.
BACA JUGA:Daftar Perguruan Tinggi yang Memiliki Jurusan Kedokteran Terbaik di Korea Selatan
Saat ini laporan terhadap Rocky Gerung sedang ditangani Bareskim Mabes Polri. Ada 13 laporan yang masuk dari berbagai Polda.
Apakah Rocky Gerung akan kembali lolos dari jeratan hukum. Atau sebaliknya, Rocky Gerung bak peribahasa, sepandai-pandainya bajing (baca Tupai-red) melompat, akhirnya Rocky Gerung jatuh juga. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: