Breaking News, Ini Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Dituduhkan ke Rocky Gerung, Ancaman 10 Tahun Penjara

Breaking News, Ini Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946  Dituduhkan ke Rocky Gerung, Ancaman 10 Tahun Penjara

Kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung berbuntut penyelidikan oleh kepolisian. Info terbaru, Rocky Gerung bisa dijerat dengan pasal terkait menyebarkan berita bohong. FOTO INSTAGRAM ROCKY GERUNG --

RADARLAMPUNG.CO.IDBreaking news!! Ini info terbaru  dari Bareskim Mabes Polri, bahwa Rocky Gerung tidak akan dikenakan pasal penghinaan terhadap Presiden Jokowi. 

Rocky Gerung dituduh telah melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

UU nomor 1 Tahun 1946 itu tentang Peraturan Hukum Pidana. Rocky Gerung sedang diusut telah melanggar pasal 14 dan 15. Yakni, telah menyiarkan berita atau kabar bohong.

Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 berbunyi; 

Ayat 1 : Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

BACA JUGA: Heboh, Rocky Gerung Sebut Jokowi Bajingan, Ini Arti Bajingan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

Ayat 2: Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun. 

Sedangkan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 berbunyi;

Barang siapa yang menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti, setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

Informasi bahwa Rocky Gerung akan dijerat dengan pasal 14 dan 15 itu, dikemukakan oleh  Direktur Tindak Pidana Umum Bareskim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo di Mabes Polri, Jumat, 4 Agustus 2023.

BACA JUGA: Akhirnya Minta Maaf, Yuk Simak Juga Profil Rocky Gerung Beserta Prestasi dan Kontribusinya di Dunia Demokrasi

 “Yang dilaporkan terkait menyebarkan berita bohong  sebagaimana diatur dalam Pasal 14, dan  15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” katanya.

Seperti diberitakan Radarlampung.disway.id sebelumnya, 

ucapan Rocky Gerung itu disampaikan saat menjadi pembicara pada dialog akal sehat bertajuk Etika Politik mematangkan Demokrasi Indonesia di Lombok Timur, Senin 31 Juli 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: