Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Berlanjut, Ini Penjelasan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung

Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Berlanjut,  Ini Penjelasan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -  Satlantas Polresta  Bandar Lampung sebut Laporan Polisi Model Tipe A dan saat ini kasus anggota DPRD Lampung menabrak bocah hingga tewas berlanjut.

Kasus Oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya M yang menabrak bocah bernama Muli Aisyah Inara (5) hingga tewas terus berlanjut sesuai aturan.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, menegaskan perkara tersebut akan terus berlanjut dan pihaknya telah melakukan gelar perkara kembali.

"Hari ini, kita melakukan gelar perkara kembali dan hasilnya ada beberapa alat bukti yang perlu kamu lengkapi kembali. Jadi untuk hasilnya seperti apa, nanti kami kabarnya kembali," ucap Senin, 7 Agustus 2023.

BACA JUGA:Rawon: Unraveling Indonesia Flavorful Delight

Terkait informasi kedua belah pihak telah berdamai dan mencabut laporan, Ikhwan menegaskan pihaknya belum menerima laporan perdamaian karena laporan lakalantas tersebut bersifat laporan polisi model A.

"Terkait perdamaian sampai saat ini kami belum menerima laporan tersebut, jadi kami selaku penegak hukum dibidang lalu lintas tentu akan melaksanakan tugas penyidikan sesuai aturan," ucap Ikhwan.

Yakni, laporan polisi yang dibuat oleh anggota polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Ikhwan juga menyampaikan bahwa sampai saat ini Pihaknya, kami masih belum menerima laporan. "Jadi untuk laka lantas ini masih kita buat pelapornya adalah Kepolisian,  jadi pihak keluarga masih syok, dan kita prioritaskan perkara ini dilakukan penyidikan. Meskipun dari keluarga belum membuat laporan," ucap Ikhwan.

BACA JUGA:Kode Redeem ML Terbaru Selasa 8 Agustus 2023, Klaim Granger Doomsday Terminator Mobile Legends

Saat menanyakan kasus Anggota DPRD, meskipun orang tua Korban Mengikhlaskan tetapi kita tetap melakukan penyidikan. "Iya tetap melakukan penyidikan disini, karena ada pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh si pengemudi,"tambah Ikhwan.

Kendati demikian, Ikhwan menyampaikan, pihaknya, belum menetapkan tersangka terhadap oknum anggota DPRD provinsi Lampung.  "Belum, mohon bersabar karena masih ada beberapa tahapan yang masih harus dilengkapi,"jelas Ikhwan.

Saat ditanyai apakah oknum tersebut dilakukan penahanan, Ikhwan mengatakan belum melakukan penahanan. "Belum melakukan penahanan. Karena, untuk menahan seseorang itu perlu ada tahapan tahapan,"tutup Ikhwan.

Sebelumya, Orang tua korban Muli Aisyah Inara (5), Muhammad Syarifudin mengaku ikhlas dan tak akan melanjutkan proses hukum."Saya sudah mengikhlaskan dan tidak ada tuntutan. Maaf ya saya sudah capek," ucapnya ditemui di Parkiran Mapolresta Bandar Lampung pada Jumat, 4 Agustus 2023 pada pukul 17.45 wib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: