Proposal Perdamaian Disetujui, PT Lombok Energy Dynamics Lolos Dari Ancaman Pailit
PT Lombok Energy Dynamics terbebas dari pailit setelah permohonan proposal perdamaian disetujui. FOTO FACEBOOK PT LOMBOK ENERGY DYNAMICS -Sumber Foto: Facebook PT Lombok Energy Dynamics-
RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Lombok Energy Dynamics (LED) akhirnya terbebas dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.
Di mana, proposal perdamaian yang diajukan perusahaan pembangkit listrik tersebut diterima oleh para kreditor.
Termasuk PT Graha Benua Alam (GBE) kreditor yang menjadi pemohon.
Diketahui, PT Graha Buana Alam mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU pada 13 Februari 2023 silam.
BACA JUGA:Kapolres Lampung Tengah dari Masa ke Masa, Ada yang Hanya Dua Bulan Menjabat
Permohonan tersebut tercatat dalam nomor perkara perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby.
Total piutang yang dimiliki PT Lombok Energy Dynamics per 27 Juli 2023 mencapai Rp 1,6 triliun.
Rinciannya, preferen sebesar Rp 32,2 miliar, separatis Rp 677,9 miliar dan konkuren Rp 917,9 miliar
Kemudian, pada tanggal 8 Maret 2023, PT Lombok Energy Dynamics diputus PKPU sementara.
BACA JUGA:Nyeri Saat Haid? Ternyata Disebabkan Oleh Hal Ini
Selanjutnya Pengadilan Niaga mengangkat tim pengurus dalam perkara tersebut.
Tim pengurus ini terdiri dari Patriana Purwa, dan kawan-kawan.
Kemudian Gunawan Tri Budiono bertindak sebagai hakim pengawas.
Pada 28 Juli 2023, digelar rapat kreditur (RK) untuk membahas proposal perdamaian dan voting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: