Sembunyi di Lampung, Buronan Kejati Bangka Belitung Ditangkap Tim Gabungan
FOTO KEJATI LAMPUNG DIRINGKUS: Ariandi Pramana buronan Kejati Bangka Belitung tertangkap saat berada di Bandarlampung.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang terdiri dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dan Kejati Lampung menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bangka Belitung.
Buronan tersebut adalah Ariandi Pramana, warga Bangka Belitung. Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan DPO tersebut ditangkap tim gabungan pada Selasa 8 Agustus 2023.
Saat itu, buronan tersebut terdeteksi berada di Lampung, tepatnya di sebuah hotel di wilayah Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
"Kejati Lampung bekerja sama dengan Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada hari Selasa 8 Agustus 2023 sekitar pukul 7.10 WIB saat di wilayah hukum Kejati Lampung," kata Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramdhan.
BACA JUGA:Cling! Satlantas Polres Pringsewu Temukan Enam Motor Diduga Curian Dari Bogor
Ricky Ramadhan menuturkan, Ariandi merupakan salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung pada tahun anggaran 2021.
"Tersangka Ariandi ini masuk DPO bersama rekan-rekannya ST, ER, R, HN dan AN. Mereka diduga telah melakukan korupsi hingga merugikan negara sebanyak Rp5.468.860.000," ungkapnya.
Ricky menjelaskan tersangka lain inisial ST, ER,R, HN dan AN di hari yang sama mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkal Pinang Kelas 1A untuk disidangkan.
Ricky mengatakan, saat ini Ariandi Pramana dibawa ke Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
BACA JUGA:Sejarah Pembentukan Polres Pringsewu, Saksi Pergantian Tiga Kapolda Lampung
Setelah itu, tim Kejati Bangka Belitung membawa Ariandi. "Saat ini masih diproses di Kejati Lampung dan berikutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: