Bawaslu Tubaba Imbau Tentang Kerawanan Isu Politik Uang

Bawaslu Tubaba Imbau Tentang Kerawanan Isu Politik Uang

Ketua Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tulang Bawang Barat Midiyan mengatakan bahwa menjelang pelaksanaan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DCS) menghimbau tentang kerawanan isu politik uang di kabupaten yang berjuluk Ragem Sai Mangi Waw--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tulang Bawang Barat Midiyan mengatakan bahwa menjelang pelaksanaan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DCS) menghimbau tentang kerawanan isu politik uang di kabupaten yang berjuluk Ragem Sai Mangi Wawai ini. 

Midiyan, menyebut seusai penetapan DCS nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu Tahun 2024. Setelah itu, akan memasuki masa kampanye Pemilu yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024. 

Setelah Bawaslu RI meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tematik mengenai Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 terhadap isu politik uang pada hari Minggu,13 Agustus 2023 di Bandung, Jawa Barat. Dari hasil pemetaan, Bawaslu RI menyebutkan Provinsi Lampung termasuk provinsi yang rawan tinggi isu politik uang.

BACA JUGA:Bisa Klaim Link DANA Kaget Hari Ini Selasa 15 Agustus 2023, Dapatkan Saldo DANA Rp 95 Ribu Gratis, Anti Ribet

Pada pemaparannya Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengungkapkan Lampung masuk peringkat kedua dengan skor 55,56. Peringkat pertama dipegang Maluku Utara dengan skor 100. Lalu urutan ketiga Jawa Barat dengan skor 50, disusul Banten 44,44 dan Sulawesi Utara 38,89. 

Midiyan menjelaskan, untuk Kabupaten Tulang Bawang Barat, isu politik uang dalam peringkat rawan sedang. Artinya tidak menutup kemungkinan ini akan terjadi di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai ini. 

Sebagai langkah ataupun upaya pencegahan ia mengingatkan kepada Peserta Pemilu dan masyarakat untuk tidak melakukan politik uang yang akan mencederai proses Pemilu Tahun 2024.

BACA JUGA:Deretan Dandim 0424/Tanggamus, Ada yang Jadi Jenderal Bintang 3

Selanjutnya, larangan memberikan politik uang juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) Juncto Pasal 523 Ayat (1) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," tutup Midiyan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: