Hakim Vonis Ketua RT Wawan 3 Bulan Penjara

Hakim Vonis Ketua RT Wawan 3 Bulan Penjara

Ketua RT Wawan Kurniawan usai menjalani sidang. Foto Anca--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua RT 12 Wawan Kurniawan divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa 15 Agustus 2023.

Majelis hakim yang diketuai Samsumar Hidayat menyatakan, Wawan terbukti melanggar pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wawan Kurniawan selama tiga bulan penjara dikurangi terdakwa selama berada di dalam tahanan," kata Samsumar Hidayat.

Hakim menilai perbuatan Wawan Kurniawan yang masuk ke gereja Kristen Kemah Daud pada 19 Februari 2023 dan membubarkan jamaat gereja telah memenuhi unsur pasal dalam dakwaan pasal 335 KUHP yakni barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

BACA JUGA:Mengenal Sejarah Paskibraka, Putra-Putri Terbaik Bangsa

Hakim yang menyatakan dakwaan kesatu Wawan Kurniawan terbukti berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menyatakan Wawan Kurniawan terbukti melanggar pasal 167
KUHP tentang Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin.

Hal yang memberatkan kata hakim perbuatan ketua RT Wawan telah melampaui perbuatannya sebagai ketua RT.

"Perbuatan terdakwa juga berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Hakim Samsumar Hidayat membacakan amar putusan.

Sedangkan hal yang meringankan, Ketua RT Wawan telah berdamai dengan Jamaat gereja Kristen Kemah Daud.

BACA JUGA:Mutasi Polri Terbaru, Posisi 412 Personel Polda Metro Jaya Bergeser, Termasuk Wakapolres, Kapolsek dan Kasat

Hakim menolak pledoi pengacara ketua RT Wawan yang mengatakan Wawan melakukan hal tersebut karena melaksanakan tugasnya sebagai ketua RT.

Hakim menyebut Wawan telah melampaui tugasnya sebagai ketua RT.

"Peristiwa tersebut bertentangan dengan tugas pokok terdakwa sebagai ketua RT, terdakwa tidak sedang bertugas dan sedang tidak mendapat perintah. Nota pembelaan terdakwa dinyatakan ditolak," ungkapnya.

Atas putusan ini, baik pengacara Ketua RT Wawan dan jaksa penuntut umum Syamsi Thalib menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

BACA JUGA:Ayo Klik Linknya! Terima Saldo DANA Gratis Mulai Rp 54 Ribu Cair Lagi Ke Rekening, Klaim Sekarang

Bila putusan ini berkekuatan hukum tetap, ketua RT Wawan Kurniawan akan menjalani hukuman penjara 34 hari lagi.

Sebab sejak ditangkap oleh Polda Lampung hingga dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan, Wawan Kurniawan telah menjalani hukuman selama 56 hari dipenjara.

Diberitakan sebelumnya, ketua RT Wawan viral lantaran membubarkan jamaat Gereja Kristen Kemah Daud di Gang Anggrek, Jl. Soekarno-Hatta, Bypass, Rajabasa Jaya yang terjadi pada 19 Februari 2023 lalu lantaran belum memiliki izin.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: