DPRD Lampung Desak Hilangkan Tradisi Kontingen Para Purna Praja IPDN

DPRD Lampung Desak Hilangkan Tradisi Kontingen Para Purna Praja IPDN

Komisi I DPRD Lampung RDP dengan Inspektorat dan BKD Lampung terkait penganiayaan Purna Praja IPDN di Kantor BKD Lampung.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, pada Selasa 15 Agustus 2023.

RDP tersebut menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap Purna Praja IPDN baru yang terjadi di Kantor BKD Lampung, pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu.

Usai RDP tersebut Komisi I DPRD Lampung meminta tradisi kontingen pada Purna Praja IPDN dihilangkan.

Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal mengatakan, RDP yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut terkait pemberitaan adanya penganiayaan terhadap Purna Praja IPDN di Kantor BKD Lampung.

BACA JUGA:Ini Pengakuan Kepala BKD Lampung Terkait Pemanggilan Dirinya Oleh Kemendagri

"Ada Rabu pagi, pasca kejadian saya langsung telpon bu Kadan untuk mencari informasi tersebut, namun beliau baru pulang dinas luar. DRZ juga saya hubungi tapi tidak direspon. Awalnya saat menghubungi DRZ saya tidak tahu dia yang terindikasi pelaku," ujar Yozi Rizal, Selasa 15 Agustus 2023.

Pada RDP ini, kata Yozi Rizal, terungkap terkait pembinaan yang berujung penganiayaan ini.

Diketahui bahwa Purna Praja IPDN angkatan XXX ini baru diterima per 6 Agustus dan terjadi penganiayaan pada 8 Agustus 2023.

"Purna Praja IPDN ini masih di bawah Kemendagri dititip ke Pemprov Lampung untuk magang. Mereka masih calon pegawai," ucapnya.

Lanjut Yozi Rizal, peristiwa penganiayaan terhadap beberapa Purna Praja IPDN XXX di luar Kontrak pembinaan ASN. Karena kejadian tersebut di luar jam kerja dan tidak secara keseluruhan.

BACA JUGA:Buntut Penganiayaan Purna Praja IPDN, Kepala BKD Lampung Dipanggil Kemendagri

"Soal seperti apa motifnya, itu sederhana, antara senior dan junior. Antara DRZ dan lima orang ini tidak saling kenal, sehingga tidak ada unsur dendam yang menjadi motivasinya," tuturnya.

"Ini murni soal bagaimana memberi pelajaran kepada junior, tapi kebablasan. Ranah kita bukan menyalahkan apalagi menyangkut pidana, ada asas praduga tidak bersalah," ungkapnya.

Yozi Rizal mengungkapkan, pihaknya juga akan mempelajari terkait istilah kontingen pada Purna Praja IPDN dan pembinaan hingga berujung penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: