Iklan Bos Aca Header Detail

Cair! Ini Daftar Lengkap Gaji Pokok PNS Terbaru Setelah Naik 8 Persen

Cair! Ini Daftar Lengkap Gaji Pokok PNS Terbaru Setelah Naik 8 Persen

Pns resmi mengalami kenaikan gaji. Sumber Foto. Freepik--

BACA JUGA: Segera Dinaikan Agustus 2023, Ini Daftar Lengkap Gaji PNS yang Berlaku untuk Semua Golongan

- PNS golongan IIb setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 2 juta 385 ribu sampai dengan Rp 3 juta 797 ribu.

- PNS golongan IIc setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 2 juta 485 ribu sampai dengan Rp 3 juta 958 ribu.

- PNS golongan IId setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 2 juta 591 ribu sampai dengan Rp 4 juta 125 ribu.

3. Setelah resmi dinaikan jadi  8 persen, segini gambaran rincian gaji PNS yang diterima per golongan III yakni.

BACA JUGA: Ayo Klaim! Saldo DANA Gratis Rp 122 Ribu Tanpa Ribet Syarat Cair Langsung Di E- Wallet Hari Ini

- Gaji PNS  golongan III a setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 2 juta 785 ribu sampai dengan Rp 4 juta 575 ribu

- Gaji PNS  golongan III b setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 2 juta 688 ribu sampai Rp 4 juta 415 ribu.

- Gaji PNS  golongan III c setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima  Rp 3 juta 26 ribu sampai dengan Rp 4 juta 768 ribu.

- Gaji PNS  golongan III d setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 3 juta 154 ribu sampai dengan Rp 5 juta 180 ribu.

BACA JUGA: Tidak Perlu Link! Tarik Saldo DANA Kaget Gratis Rp 350 Ribu Bisa Cair Cepat Ke Dompet Digital Milikmu Sekarang

4. Setelah resmi dinaikan jadi  8 persen, segini gambaran rincian gaji PNS yang diterima per golongan IV yakni.

-Gaji PNS  golongan IV a setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 3 juta 287 ribu sampai dengan Rp 5 juta 400 ribu rupiah.

- Gaji PNS  golongan IV b setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari  Rp 3 juta 426 ribu sampai Rp 5 juta 628 ribu.

-Gaji PNS  golongan IV c setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 3 juta 571 ribu sampai dengan Rp 5 juta 866 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: