Cair! Ini Daftar Lengkap Gaji Pokok PNS Terbaru Setelah Naik 8 Persen
Pns resmi mengalami kenaikan gaji. Sumber Foto. Freepik--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira datang dari pemerintah untuk para pegawai ASN termasuk PNS.
Soal gaji bagi para PNS, Presiden Jokowi akhirnya telah menyetujui akan memberikan kenaikan sebesar 8 persen.
Melalui kenaikan gaji sebesar 8 persen, pemerintah berharap dapat membantu meningkatkan semangat kinerja para ASN.
Jika dibandingkan dengan besaran sebelumnya, tentu nominal gaji pokok yang diterima PNS sesuai golongan akan mengalami perubahan.
BACA JUGA: Menyerupai Honda Vario, Motor Listrik Ini Dibanderol Hanya Rp 16 Jutaan, Cek Spesifikasi Lengkapnya
Berikut daftar lengkap gaji pokok PNS terbaru usai naik 8 persen sesuai golongan masing-masing.
1. Setelah resmi dinaikan jadi 8 persen, segini gambaran rincian gaji PNS yang diterima per golongan I yakni.
- PNS golongan Ia setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 1 juta 685 ribu sampai dengan 2 Juta 522 ribu.
- PNS golongan Ib setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 1 juta 840 ribu sampai dengan Rp 2 juta 670 ribu.
BACA JUGA: Siap-siap! Pekan Depan, Presiden Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Besarannya
- PNS golongan Ic setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 1 juta 918 ribu sampai dengan Rp 2 Juta 783 ribu.
- PNS golongan Id setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 1 juta 999 ribu sampai dengan Rp 2 juta 901 ribu.
2. Setelah resmi dinaikan jadi 8 persen, segini gambaran rincian gaji PNS yang diterima per golongan II yakni.
- PNS golongan IIa setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 2 juta 183 ribu sampai dengan Rp 3 juta 643 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: