Cair! Ini Daftar Lengkap Gaji Pokok PNS Terbaru Setelah Naik 8 Persen

Cair! Ini Daftar Lengkap Gaji Pokok PNS Terbaru Setelah Naik 8 Persen

Pns resmi mengalami kenaikan gaji. Sumber Foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira datang dari pemerintah untuk para pegawai ASN termasuk PNS.

Soal gaji bagi para PNS, Presiden Jokowi akhirnya telah menyetujui akan memberikan kenaikan sebesar 8 persen.

Melalui kenaikan gaji sebesar 8 persen, pemerintah berharap dapat membantu meningkatkan semangat kinerja para ASN.

Jika dibandingkan dengan besaran sebelumnya, tentu nominal gaji pokok yang diterima PNS sesuai golongan akan mengalami perubahan.

BACA JUGA: Menyerupai Honda Vario, Motor Listrik Ini Dibanderol Hanya Rp 16 Jutaan, Cek Spesifikasi Lengkapnya

Berikut daftar lengkap gaji pokok PNS terbaru usai naik 8 persen sesuai golongan masing-masing.

1. Setelah resmi dinaikan jadi  8 persen, segini gambaran rincian gaji PNS yang diterima per golongan I yakni.

- PNS  golongan Ia setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 1 juta 685 ribu sampai dengan 2 Juta 522 ribu.

- PNS  golongan Ib setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 1 juta 840 ribu sampai dengan Rp 2 juta 670 ribu.

BACA JUGA: Siap-siap! Pekan Depan, Presiden Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Besarannya

-  PNS golongan Ic setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 1 juta 918 ribu sampai dengan Rp 2 Juta 783 ribu.

- PNS golongan Id setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari Rp 1 juta 999 ribu sampai dengan Rp 2 juta 901 ribu.

2. Setelah resmi dinaikan jadi  8 persen, segini gambaran rincian gaji PNS yang diterima per golongan II yakni.

- PNS golongan IIa setelah naik 8 persen maka per bulannya akan menerima mulai dari  Rp 2 juta 183 ribu sampai dengan Rp 3 juta 643 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: