Diputuskan Naik 12 Persen! Berapa Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru yang Diterima Tiap Bulannya?

Diputuskan Naik 12 Persen! Berapa Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru yang Diterima Tiap Bulannya?

Gaji pensiunan PNS naik 12 persen. Sumber Foto. Freepik--

BACA JUGA: Spesifikasi Samsung Galaxy M21, Tampilan Detail Cemerlang dengan Harga Kurang Dari Rp2 Jutaan

- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan II c akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu -  Rp 3 juta 78 ribu.

- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan II d akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 3 juta 208 ribu.

3.  Diputuskan naik 12 persen segini perkiraan rincian gaji pensiunan PNS yang diterima untuk golongan III yakni.

-  Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan III A akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 3 juta 558 ribu.

BACA JUGA: Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra 5G, Bisa Tahan Air Sampai 30 Menit Lho

- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan III b akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 3 juta 709 ribu.

- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan III c akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 3 juta 886 ribu.

- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan III d akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 4 Juta 29 ribu.

4. Diputuskan naik 12 persen segini perkiraan rincian gaji pensiunan PNS yang diterima untuk golongan IV yakni.

BACA JUGA: Segera Meluncur! Klaim Saldo DANA Kaget Rp 134 Ribu, Cair Langsung Ke Dompet Tanpa Modal dan Aplikasi Lainnya

- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan IV A akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 4 juta 200 ribu.

- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan Iv b akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 4 juta 377 ribu.

- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan IV c akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 4 juta 562 ribu.

- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan IV d akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 4 juta 755 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: