Diputuskan Naik 12 Persen! Berapa Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru yang Diterima Tiap Bulannya?
Gaji pensiunan PNS naik 12 persen. Sumber Foto. Freepik--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Gaji pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan 12 persen dari besaran jumlah yang diterima setiap bulannya.
Tentu kabar ini menjadi berita yang baik dan sangat ditunggu kejelasannya oleh para pensiunan PNS.
Diputuskan naik 12 persen, lantas berapa rincian gaji pensiunan PNS terbaru yang akan diterima tiap bulannya.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019, jika ditambah kenaikan 12 persen, segini hitungan perkiraan rincian gaji pensiunan PNS terbaru yang akan diterima tiap bulannya.
1. Diputuskan naik 12 persen segini perkiraan rincian gaji pensiunan PNS yang diterima untuk golongan I yakni.
- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan I A akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 764 ribu-Rp 1 juta 962 ribu.
- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan I b akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 2 juta 77 ribu.
- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan I c akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 2 juta 165 ribu.
BACA JUGA: Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana Nasib Tunjangan Kinerja? Simak Penjelasannya
- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan I d akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 2 juta 256 ribu.
2. Diputuskan naik 12 persen, segini perkiraan rincian gaji pensiunan PNS yang diterima untuk golongan II yakni.
- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan II A akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 2 juta 833 ribu.
- Naik 12 persen gaji pensiunan PNS golongan II b akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu-Rp 2 juta 953 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: