Wali Kota Bandar Lampung Larang ASN dan Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang seluruh ASN dan jajaran pejabatnya untuk mudik menggunakan mobil dinas.
Wanita yang biasa disapa Bunda Eva itu menerangkan bahwa hal itu dilakukan lantaran pihaknya telah mendapatkan surat edaran dari pusat terkait penggunaan mobil dinas.
"Kendaraan dinas sudah pasti tidak boleh dipakai, apalagi dari pusat sudah ada edarannya kalau tidak diperbolehkan digunakan untuk mudik, jadi jangan langgar aturan ini, sudah pasti sanksi akan ada," katanya, Minggu, 23 Maret 2025.
Selain itu, dirinya juga meminta masyarakat yang akan melakukan mudik dalam maupun luar provinsi untuk melaporkan dahulu ke pamong setempat demi keamanan rumah ketika ditinggalkan.
BACA JUGA:Wabup Nadirsyah Ajak Pihak Swasta Kolaborasi Bangun Infrastruktur Jalan
"Dan untuk masyarakat yang mau mudik itu harus lapor dulu RT, lurah, supaya rumahnya bisa dijaga satu sama lain. Insya Allah aman semua," ujarnya.
Pihaknya juga membentuk satgas Idul Fitri. Di mana, para kepala OPD diminta turun dan berkeliling bersama instansi terkait memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Bandar Lampung.
"Iya semua kepala OPD nanti turun, jadi tim keliling terus walaupun kita libur," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: