Berniat Miliki Kendaraan Listrik? Cek Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada SPKLU

Berniat Miliki Kendaraan Listrik? Cek Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada SPKLU

Ilustrasi tarif charger kendaraan listrik ---Sumber foto : Istockphoto.com.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian ESDM RI telah mengeluarkan tarif resmi dan biaya layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Tarif dan biaya layanan resmi pengisian kendaraan listrik di SPKLU ini tertuang pada Keputusan Menteri ESDM Nomor: 182.K/ TL.04/ MEM.S/ 2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

Mengutip dari website esdm.go.id, pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik untuk setiap satu kali pengisian listrik pada SPKLU Fast Charging atau Ultra Fast Charging.

Itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor: 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

BACA JUGA:Update 50 Kampus Terbaik di Indonesia Versi UniRank 2023

Ada beberapa teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih seperti:

  1. Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging),
  2. Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging), 
  3. Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging),
  4. Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultra Fast Charging). 

BACA JUGA:Cara Mudah Aktifkan Limit Akulaku, Bisa Ditambah Dengan Proses Pencairan Hitungan Menit

Tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).

Besaran biaya layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp 25 ribu dan untuk Ultra Fast Charging paling banyak Rp 57 ribu. 

Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap satu kali charging.

Namun, dalam aturan tersebut disampaikan jika badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah Penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing Badan Usaha. 

BACA JUGA:Mantap, Saldo DANA Rp 8 Juta Cair Ke Rekening Langsung Di Adakami Pinjaman Simple Terpercaya

Besaran biaya layanan tersebut dilakukan evaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.

Saat ini terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultra Fast Charging.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: