Waspad! Uang Palsu Beredar di Lampung Tengah, Nilainya Hingga Jutaan Rupiah

Waspad! Uang Palsu Beredar di Lampung Tengah, Nilainya Hingga Jutaan Rupiah

Tersangka pencetak dan pengedar uang palsu--

BACA JUGA:Pesta Rakyat Simpedes 2023 Hadirkan Semarak Pesta Seni hingga Edukasi Keuangan

Ditanya sejak kapan tersangka mencetak dan mengedarkan upal, Jupriyanto mengatakan pengakuan tersangka baru tiga bulan.

''Ngakunya baru tiga bulan. Uang yang sudah diedarkan ke masyarakat sekitar Rp5.000.000-an," ungkapnya.

Modus mengedarkan upal, kata Jupriyanto, belanja di warung-warung dan pedagang keliling saat ada hiburan malam.

"Ke warung belanja rokok maupun minuman dengan upal malam hari. Jadi pemilik warung tak curiga. Juga mengelabui pedagang keliling saat ada hiburan malam. Para pedagang tak menaruh curiga, yang penting dagangannya laku," katanya.

BACA JUGA:Update 7 Jurusan Kuliah Langka di Kampus Indonesia, Salah Satunya Ada di Lampung?

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Jupriyanto, tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3 UU No. 7/2011 yang berbunyi.

Setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan/ atau setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.

Jupriyanto mengimbau masyarakat yang menyimpan upal agar segera menyerahkan kepada pihak berwajib.

BACA JUGA:Yuk Ketahui, Ini Manfaat Mengikutsertakan Anak Dalam Perlombaan Sejak Dini

"Kita juga imbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang. Pastikan uang yang diterima bukan upal," imbaunya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: