Selesai Dibersihkan, Limbah Hitam di Pesisir Lampung Capai Ratusan Karung
Kepala DLH Lampung, Emilia Kusumawati.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung klaim tim tanggap darurat pencemaran limbah di pesisir Lampung telah selesai membersihkan limbah hitam yang diduga tumpahan minyak mentah.
Kepala DLH Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, dari hasil pantauan tim tanggap darurat ada tiga lokasi pencemaran limbah hitam, yaitu Lampung Selatan, Pesisir Barat, dan Tanggamus.
Kata Emilia Kusumawati, limbah hitam terbanyak ditemukan di pesisir Tanggamus. Di mana, tim terpadu berhasil mengumpulkan sekitar 311 karung atau tujuh ton.
"Dari laporan yang diterima kalau tidak salah di Tanggamus hasil pembersihan ada 311 karung atau tujuh ton. Tapi jumlah tersebut itu ke campur batu dan lainnya. Karena nempel," ujar Emilia Kusumawati saat ditemui di Balai Keratun, Rabu 30 Agustus 2023.
BACA JUGA:BRI Dukung Rantai Pasok Industri Petrokimia Nasional dengan Jalin Kerja Sama dengan Chandra Asri
Sedangkan, untuk di daerah Lampung Selatan dan Pesisir Barat di klaim Emilia Kusumawati hasil bersih-bersih tidak banyak sekitar tiga ton.
Disampaikan Emilia Kusumawati, pada penanganan limbah hitam ini selain pembersihan, telah dilakukan koordinasi dengan KLHK dan mengambil sampel untuk pengujian laboratorium secara fingerprint.
"Pengujian cukup lama, karena untuk sampel limbah gitu di Lampung belum punya. Yang jelas untuk limbah sudah selesai bersih-bersihnya di tiga lokasi," ungkapnya.
Sehingga, dirinya sampai saat ini belum bisa memastikan sumber limbah hitam tersebut dari mana dan siala yang bertanggung jawab.
BACA JUGA:Wouw, Ada 411 Janda Baru di 2 Kabupaten Provinsi Lampung Sepanjang Tahun 2023
"Kita kedepankan dulu azas praduga tak bersalah. Yang jelas tim begitu ada kejadian khususnya ada pencemaran limbah ini termasuk B3 yang perlu ada penanganan khusus, sudah kita tindak lanjuti. Kalaupun siapa pelakunya nanti kita tunggu hasilnya. Kita belum bisa memastikan karena uji fingerprint," ungkapnya.
Pihaknya pun mendorong penegakan hukum menindak pelaku pencemaran lingkungan di pesisir Lampung tersebut.
Diungkapkan Emilia Kusumawati, tahun lalu terkait pencemaran pesisir Lampung, KLHK telah menjatuhkan sangsi administrasi kepada PHE OSES karena unsur tidak sengaja.
"Sanksi sesuai aturan. Kalau misalnya dipandang ada pidana ada tim. Tahun lalu administrasi sangsinya karena unsur tidak sengaja. Kalau pidana itu karena unsur sengana," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: