Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung Gelar Yudisium Periode VI Tahun 2023

Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung Gelar Yudisium Periode VI Tahun 2023

Yudisium Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung periode VI tahun akademik 2022/2023, Sabtu 2 September 2023. FOTO ISTIMEWA --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 753 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Pringsewu (Umpri) Lampung, program diploma, sarjana, dan profesi mengikuti yudisium.

Yudisium periode VI tahun akademik 2022/2023 yang berlangsung Sabtu, 2 September 2023 ini dihadiri tamu dari Mozavian Academy in Plock Polandia

Yaitu dosen David Pilewsky dan mahasiswa Patricja Lonieswka. 

Wakil Rektor I Umpri Lampung Dr. Tri Yuni Hendrowati, MP.d. mengatakan, yudisium dibagi dua sesi, pagi dan petang. 

BACA JUGA: Dosen dan Mahasiswa Mozavian Academy in Plock Polandia Kunjungi Universitas Muhammadiyah Pringsewu La

Untuk sesi pertama diikuti sebanyak 389 orang.kemudian sesi kedua diikuti 364 orang.

"Yudisium diploma, sarjana dan profesi periode VI ini adalah bukti nyata dari komitmen Umpri dalam memberikan pendidikan berkualitas tinggi dan menghasilkan lulusan yang siap bersaing di dunia nyata," tegas Dr. Tri Yuni. 

Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh lulusan atas pencapaian dan diharapkan sukses dalam setiap langkah perjalanan  selanjutnya. 

Sementara Rektor Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung Ns. Arena Lestari, M.Kep., Sp.Kep.J., Ph.D, memberikan semangat kepada para lulusan. 

BACA JUGA: Tim Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung ke Malaysia, Ini Misinya

Mereka diharapkan bisa siap untuk menjelajahi dunia yang lebih luas.

"Dalam momen seperti ini, kita tidak hanya merayakan akhir dari perjalanan akademik kalian di Umpri. Tetapi juga awal dari perjalanan yang baru," sebut Ns. Arena Lestari.

Dilanjutkan, mahasiswa yang menjadi peserta yudisium sudah membuktikan kemampuannya. 

Saat ini tiba waktunya untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama menempuh pendidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: