Modal KTP Bisa Dapat Motor Listrik, Simak Cara Mudahnya Sebelum Masa Berlaku Habis
Jangan terlewat, modal KTP kini bisa dapat motor listrik.-unitedmotor.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kalian wajib tahu, kini modal KTP bisa dapat motor listrik.
Bagi yang belum tahu, artikel ini akan mengulas cara mudah modal KTP bisa dapat motor listrik.
Ya, Penerima program subsidi motor listrik dengan syarat 1 KTP per unit motor resmi diperluas Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kepastian Pemerintah resmi memperluas bantuan pembelian motor listrik muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
BACA JUGA:Polda Lampung Kehilangan Satu Bintang, Ini Identitasnya
Di mana, sebelumnya syarat penerima motor listrik bersubsidi Rp 7 juta terbatas hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, juga penerima subsidi listrik 450 VA sampai 900 VA.
Kini, Pemerintah sudah merubah skema aturan tersebut dengan terbitnya peraturan baru.
Permenperin No. 21 Tahun 2023 mengatur tentang pedoman pemberian bantuan Pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik berbasis baterai roda dua.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, perubahan kebijakan tersebut guna mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
BACA JUGA:Ayo Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Rp 50 Ribu, Cairkan Di Dompet Digital Hari Ini
Tujuan tersebut diyakini akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja.
Demikian ditegaskan oleh Agus dalam keterangan tertulis, Selasa 29 Agustus 2023 silam.
Merujuk pada Permenperin Nomor 21 Tahun 2023, disebutkan bahwasanya program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Ya, modal KTP kalian bisa dapat motor listrik. Karenanya, simak cara mudahnya sebelum masa berlaku habis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: