Terlibat Dugaan Korupsi BOK Kabupaten Kaur, Oknum Pengacara Diamankan Kejati Bengkulu

Terlibat Dugaan Korupsi BOK Kabupaten Kaur, Oknum Pengacara Diamankan Kejati Bengkulu

Terlibat dugaan kasus korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) di Kabupaten Kaur, Bengkulu, UL diamankan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Foto Kejati Bengkulu--

BENGKULU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Terlibat dugaan kasus korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) di Kabupaten Kaur, BENGKULU, Upa Labuhari diamankan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU.

Upa Labuhari diketahui merupakan salah satu oknum pengacara dan diduga terlibat dugaan korupsi BOK di Kabupaten Kaur, Bengkulu, dan diamankan oleh Kejati Bengkulu.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya memang menahan seorang oknum pengacara.

BACA JUGA:Ketua DPRD Lampung Timur Lantik 2 Anggota Dewan PAW

"Ya sebelumnya tersangka ini sudah diperiksa sebagai saksi di Jakarta, dan kita tahan pada tanggal 4 September 2023 ini," ujarnya, seperti dikutip dari RBTV.disway.id, Rabu 6 September 2023.

Upa Labuhari ini diamankan dikarenakan mencoba menghalangi beberapa proses penyidikam kasus korupsi dana BOK di Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Namun secara mengejutkan, bahwa Upa Labuhari mengaku dirinya ini sebagai wartawan dan bukan lah sebagai pengacara abal-abal.

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu Rabu 6 September 2023 dengan Cukup Klaim Link DANA Kaget Ini

"Saya akan jelaskan tunggu saja. Karena memang sudah ditetapkan sebagai tersangka apa sudah menjadi penjahat," kata dia.

Dalam kasus BOK Kaur ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka dimana untuk  empat orangnya berinisial RF (57) BSS (47), RNS (41) dan AH, (58) yang diamankan saat berada di Jakarta.

Dimana untuk para tersangka ini sudah ditetapkan dan dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Modal Klik Link, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 98 Ribu Cair Cepat Lewat E- Wallet

Dimana untuk tersangka BSS (47), RNS (41) dan juga AH (58) ini diduga telah menerima sejumlah uang dan diserahkan ke saksi merupakan Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur dengan nilai Rp 920 juta.

Dimana untuk tiga tersangka ini diketahui menjanjikan bahwa untuk penyidikan dana BOK di Kaur bisa diberhentikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: