'Hap-Hap' Anak Kecil, Rafli Sanjaya Divonis 6 Tahun 6 Bulan

'Hap-Hap' Anak Kecil, Rafli Sanjaya Divonis 6 Tahun 6 Bulan

Rafli Sanjaya saat mendengarkan vonis kepada dirinya. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gara-gara 'hap' anak kecil, Rafli Sanjaya (20) warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung divonis enam tahun dan enam bulan. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 7 September 2023, majelis hakim yang diketuai oleh Agus Winanda memvonisnya dengan penjara enam tahun dan enam bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rafli Sanjaya selama enam tahun dan enam bulan," kata majelis hakim Agus Winanda. 

Tak hanya itu, Rafli Sanjaya juga diganjar dengan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Majelis hakim menyatakan Rafli Sanjaya terbukti melanggar pasal 82 Ayat (1) UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Rafli Sanjaya membuat korban trauma. Sedangkan hal yang meringankan, Rafli belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Atas vonis tersebut Rafli Sanjaya melalui kuasa hukumnya pikir-pikir. Usai vonis, keluarga Rafli Sanjaya yang hadir tampak sedih.

Mereka menangis atas vonis tersebut seraya menemani Rafli Sanjaya ke ruang tahanan. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Karlina Maimuri Karim yang menuntutnya tujuh tahun dan enam bulan penjara. Serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Dalam tuntutan jaksa, perbuatan terdakwa Rafli Sanjaya mencabuli tiga remaja pria yang ia lakukan yakni terhadap FR (14), YG dan IB.

Rafli mencabuli ketiganya dengan melakukan or*l. Pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan dalam rentan waktu 5 November 2022 hingga 4 Januari 2023.

Modusnya, Rafli meminta bantuan kepada korban untuk mengobatinya dengan alasan tubuh terdakwa ada jinnya. Di saat itu lah, terdakwa melakukan oral seks kepada korban.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: