Tanggapi Temuan BPK, PLH Kabag Humas RSUD Abdul Moeloek Akhirnya Angkat Bicara
RSUD Abdul Moeloek. foto anca--
BACA JUGA:Cek, Daftar Formasi CPNS 2023 Kemenkumham Lengkap Dengan Syarat Terbaru
Anggaran tersebut antara lain direalisasikan untuk pengadaan alat kesehatan yang berasal dari dana bantuan dalam bentuk uang dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Keuangan dan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Nomor Hk.03.01/6.11/014/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Bantuan Lainnya Dalam Bentuk Uang untuk Pemenuhan Prasarana dan Alat Kesehatan dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional kepada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.
Pengadaan belanja Alat Kesehatan jejaring rujukan jantung, stroke, kanker, dan Uro-Nefro Signa Voyager (MRI 1.5 Tesla) dilaksanakan oleh PT MHJ berdasarkan Kontrak Nomor 027/2864/VII.01/2.2/X/2022 tanggal 29 Oktober 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 28.200.000.000 (termasuk pajak).
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 hari kalender, terhitung mulai tanggal 29 Oktober sampai dengan 15 Desember 2022.
Pada saat pelaksanaan pekerjaan terdapat addendum kontrak nomor 027/3587/VIL01/2.2/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022, yang mengatur tentang pemberian kesempatan pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kalender.
BACA JUGA:Tim PKM Universitas Bandar Lampung Berikan Pelatihan bambu di Natar
Hasil reviu atas Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Barang Jasa Nomor 027/0278/VIL01/2.2/11/2023 tanggal 1 Februari 2023 menunjukkan pekerjaan telah selesai dan atas keterlambatan pekerjaan tersebut PPK telah mengenakan denda keterlambatan selama 48 hari kalender dengan nilai sebesar Rp 1.353.600.000 (1/1000 x Rp 28.200.000.000 x 48).
Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas dan telah dipotong denda keterlambatan sesuai Berita Acara Pembayaran Nomor 900/007/VII.01/3.1/11/2023 tanggal 9 Februari 2023.
Hasil pemeriksaan fisik tanggal 17 Februari 2023 bersama PPK dan Tim Teknis menunjukkan peralatan MRI 1.5 Tesla belum lengkap berupa satu unit Breast Coil 1,5T.
Berdasarkan keterangan dari Anggota Tim Teknis sekaligus sebagai User diketahui bahwa satu unit Breast Coil 1,5T sedang dalam pengiriman.
Keterangan lebih lanjut dari PPK alat tersebut baru diterima pada tanggal 20 Februari 2023 dan telah dibuatkan berita acara serah terima barang, sehingga terdapat keterlambatan selama 19 hari kalender terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 20 Februari 2023.
Atas keterlambatan tersebut, pelaksana seharusnya dikenakan tambahan denda keterlambatan 1/1000 x jumlah hari x nilai kontrak atau sebesar Rp 535.800.000 (1/1000 x 19 hari x Rp 28.200.000.000).
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Lampung melalui Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar memerintahkan Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada satkernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: