Tanggapi Temuan BPK, PLH Kabag Humas RSUD Abdul Moeloek Akhirnya Angkat Bicara
RSUD Abdul Moeloek. foto anca--
BACA JUGA:Cairkan Cepat, Saldo DANA Gratis Rp 93 Ribu Hanya Perlu Aktifkan Nomor Hp Kamu Sekarang
Menginstruksikan PPK memberikan penilaian kinerja terhadap penyedia jasa dan menjadikannya sebagai pertimbangan untuk pemilihan penyedia jasa di masa yang akan datang dan memproses kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp 535.800.000 kepada PT MHJ sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas negara.
Atas rekomendasi tersebut, PT MHJ telah menyetorkan kekurangan denda keterlambatan sebesar Rp535.800.000,00 berdasarkan STS tanggal 17 April 2022 dengan kode NTPN DBSFE0N9VR3B39U8.
Sementara itu, Direktur RSUDAM dr Lukman Pura melalui PLH Kabag Humasnya Sabta Putra Safei menyebut, persoalan itu telah selsesai ditindak lanjuti.
Namun upaya tindaklanjut yang dimaksud, tidak diterangkan lebih jelas olehnya.
BACA JUGA:Muncul Usulan Pilkada Maju ke September 2024, PSI Lampung: Kuncinya Penyelenggara Harus Siap
"Direktur sepakat dan sudah selesai menindaklanjuti semua Rekomendasi BPK-RI Tersebut yang tindak lanjut tertuang dalam Berita Acara Pembayaran Nomor 900/007/VII.01/3.1/11/2023 tanggal 9 Februari 2023. Dan STS tanggal 17 April 2022 dengan kode NTPN DBSFE0N9VR3B39U8," ujarnya.
Sabta --panggilan akrabnya, justru langsung menyingkat wawancara dan menyebut jika rekomendasi BPK RI. Ia pun terkesan mengabaikan pertanyaan terkait upaya selanjutnya supaya tidak lagi terjadi hal yang sama.
"Atas temuan Dan Rekomendasi BPK RI Direktur sudah menyatakan sepakat dan telah menindaklanjuti semua Rekomendasi BPKI RI tersebut," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: