Cara Mecairkan Taspen Bagi Guru yang Purna Tugas

Cara Mecairkan Taspen Bagi Guru yang Purna Tugas

Gaji pensiunan PNS akan segera dicairkan ke rekening penerima pada Juni mendatang. FOTO DOKUMEN PT TASPEN PERSERO --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setiap tahunnya, hampir pasti ada abdi negara seperti TNI, Polri, hingga guru yang memasuki masa pensiun.

Masa pensiun atau bisa disebut Purna Tugas ini akan selesai bagi PNS yang telah mengabdikan jasa, pikiran, dan tenaganya untuk negara selama waktu yang sudah ditentukan.

Bila sudah memasuki usia Pensiun, tentu seseorang akan memikirkan bagaimana nasib kedepan pasca tidak bekerja lagi.

Kalau kamu masuk kedalam golongan swasta, menabung sejak muda adalah jawaban untuk menikmati masa tua.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Hilangkan Karang Gigi Hitam Secara Alami

Namun untuk PNS, terdapat pemotogan gaji pokok setiap bulan untuk dana hari tua atau bisa dikatakan asuransi ketika pensiun.

Pihak yang ditunjuk bertanggung jawab untuk memotongnya setiap bulan adalah PT Taspen (Persero) untuk mengelola sekaligus memberikan dana kepada PNS sesuai wilayah domisili.

Jumlah pemotongannya senilai 4,75% diambil dari Gaji Pokol dan Tunjangan Keluarga yang dimiliki PNS itu sendiri.

Dana yang diberikan juga termasuk uang duka wafat dan pensiun terusan untuk keluarga yang bersangkutan.

BACA JUGA:Kredit Modal Kerja Limit Rp10 Juta dengan KUR Bank Mandiri, Simak Syarat dan Ketentuan Terbarunya

Bila PNS sudah memasuki akhir pengabdiannya, PT Taspen mempunyai kewajiban untuk membanyarnya.

Seperti yang telah diatur dalam UU No. 11 tahun 1969 mengenai Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai tentang setiap PNS yang berhak memperoleh dana pensiun harus menyiapkan sejumlah dokumen.

PNS yang dimaksud tanpa terkecuali untuk Pahlawan tanpa tanda jasa atau Guru.

Berikut ini, Radarlampung.co.id sampaikan beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam upaya mencairkan dana Taspen bila telah memasuki masa purna tugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: