Iklan Bos Aca Header Detail

Hasil Uji di 8 Kabupaten/Kota, DLH Klaim Kualitas Udara Lampung Masih Bagus

Hasil Uji di 8 Kabupaten/Kota, DLH Klaim Kualitas Udara Lampung Masih Bagus

Ilustrasi kualitas udara.---Sumber foto : Pixabay.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengklaim kondisi udara di Lampung masih dalam keadaan baik.

Hal tersebut disampaikan Kepala DLH Lampung Emilia Kusumawati saat ditemui di area Pemprov Lampung, Senin 11 September 2023.

Menurut Emilia Kusumawati, pihaknya telah melakukan uji kualitas udara di delapan kabupaten/kota.

Kedelapan kabupaten/kota dimaksud yaitu Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.

BACA JUGA:Sambut Pembukaan CPNS 2023, Ini Tahapan Seleksi yang Bakal Ditempuh Peserta

Pengujian kualitas udara yang dilakukan oleh tim DLH Lampung ini telah dimulai sejak Selasa 22 Agustus 2023. 

Kata Emilia Kusumawati dari pengujian langsung di lapangan, hasil pemeriksaan kualitas udara di delapan kabupaten/kota masih dalam kategori bagus.

"Kalau yang langsung ke lapangan itu sudah bagus hasilnya, dari delapan kabupaten/kota itu masih di bawah baku mutu," ujar Emilia Kusumawati.

Sedangkan untuk hasil uji laboratorium partikulat debu, pihaknya masih menunggu lima hari kedepan.

BACA JUGA:Siapkan Nomor Hp! Klaim Saldo DANA Gratis Rp 148 Ribu Tanpa Ribet Cair Cepat Ke E- Wallet

"Untuk partikulat debunya lima hari lagi itu baru tuntas pengukurannya di lab, tapi kalau melihat kondisinya biasanya enggak terlalu jauh dari hasil yang langsung di lapangan," terangnya.

Untuk lokasi pengujian di setiap daerah , disampaikan Emilia Kusumawati menyasar empat tempat, yaitu daerah padat transportasi yang meliputi jalan utama dengan lalu lintas padat; daerah atau kawasan industri; pemukiman padat penduduk; dan perkantoran.

Dicontohkan Emilia Kusumawati, untuk di Bandar Lampung lokasi pengecekan seperti di Halaman Musium Lampung untuk daerah padat transportasi; Jl.Ir.Sutami, Sukabumi untuk daerah atau kawasan industri.

Kemudian, perumahan Bumi Arinda Permai untuk kawasan pemukiman padat penduduk; serta Kantor UPTD Laboratorium lingkungan Provinsi Lampung untuk daerah perkantoran.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: