Dua Jam Dilaporkan, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Pringsewu Lampung Diciduk

Dua Jam Dilaporkan, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Pringsewu Lampung Diciduk

Pelaku pencabulan terhadap anak tiri yang diamankan anggota Polres Pringsewu. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU--

BACA JUGA: Daftar Komandan Yonif 9 Marinir/Beruang Hitam, Ada yang Kembali Menjadi Danbrigif 4/BS

Sebelumnya, kasus pencabulan anak kandung terjadi di Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung.

Pelaku adalah DM (39), yang dituding mencabuli dua anak kandungnya. NS (14), yang duduk di bangku SMP dan KH (12), seorang siswi SD. 

DM diciduk anggota Polsek Pagelaran, sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat 10 Maret 2023.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menyatakan, pencabulan anak kandung ini terjadi dalam waktu yang berbeda. 

BACA JUGA: Yonif 7/Rajawali, Sejarah dan Daftar Danyonif Dari Masa ke Masa, Pernah jadi Batalyon Korps Marinir Teladan

Berlangsung di bulan Oktober 2019 dan bulan November 2022. 

Peristiwa sama terjadi di di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung. 

Polisi menangkap S (45), Selasa, 3 Januari  2023, lantaran dilaporkan mencabuli anak kandungnya. 

Masih dari Kecamatan Pagelaran, MO (48), warga setempat, juga diciduk polisi karena dilaporkan mencabuli M (12), anak kandungnya, Juli 2022. 

BACA JUGA: SK Pegawai Bisa Digadai Jadi Pinjaman Dana Rp 50 Juta di Livin by Mandiri, Simak Cara, Syarat dan Ketentuannya

Pencabulan terhadap anak kandung ini terungkap setelah M, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada S (45), ibu kandungnya. 

Mendapat pengakuan dari M, S langsung mengadukan kasus itu ke Mapolres Pringsewu. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Perbuatan yang dilakukan MO dinilai memenuhi unsur yang didukung alat bukti. 

Tidak tunggu lama, anggota Satreskrim Polres Pringsewu bergerak dan membekuk MO dirumahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: