Disangka Korupsi Proyek Sumur Bor, Mantan Kadis PKPP Lampung Timur Ditahan Kejari

Disangka Korupsi Proyek Sumur Bor, Mantan Kadis PKPP Lampung Timur Ditahan Kejari

Kejaksaan Negeri Lampung Timur menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa 12 September 2023. Masing-masing, MY (60), WP (55) dan HD (45).--

SUKADANA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Lampung Timur menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa 12 September 2023. Masing-masing, MY (60), WP (55) dan HD (45).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Nurmayani menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan 56 titik sumur bor.

Kegiatan itu, berada pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Lamtim tahun anggaran 2021.

Dilanjutkan, MY merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, WD selaku pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) dan HD selaku konsultan proyek tersebut.

BACA JUGA:FGD Pendidikan Berkualitas Menuju Lampung Berjaya Sukses Digelar

Hasil Pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/SR/S￾1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023, atas kasus tersebut terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,568 miliar.

Atas perbuatan tersebut, ke 3 tersangka dijerat pasal berlapis. Diantaranya, primer pasal 2 Ayat (1) Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, subsidiair pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya tersebut, ke 3 tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Sukadana selama 20 hari sejak 12 hingga 31 September 2023.

BACA JUGA:Transformasi BRI, Dorong Pertumbuhan Kinerja yang Sehat dan Berkelanjutan

"Penahanan terhadap ke 3 tersangka karena mereka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,"jelas Nurmayani didampingi Kasie Pidsus Marwan.

Diketahui, MY kali terakhir menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lamtim dan pensiun sebagai ASn sejak 1 September 2023.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Timur menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kamis 16 Februari 2023.

Kasie Pidus Kejari Lamtim Marwan menjelaskan, penggeledahan yang dilaksanakan pukul 17.30 Wib itu, berdasarkan Surat Perintah penggeledahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: