Pembanguan Lampung Utara Terhambat, Disinyalir Syarat Kepentingan Memasuki Tahun Politik

Pembanguan Lampung Utara Terhambat, Disinyalir Syarat Kepentingan Memasuki Tahun Politik

Minimnya perbaikan jalan di Lampura, menghambat lajur perekonomian masyarakat. Nampak roda dua dan empat tertatih-tatuh ketika melintasi jalan lingkar Kota Kotabumi Lampura. Foto Fahrozy Irsan Toni/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Ini Profil Tomsi Tohir, Jenderal Bintang Tiga di Bursa Calon Pj Gubernur Lampung

"Saat ini sedang diteliti kelengkapan berkas yang telah dikirimkan ke UKPBJ melalui sistem informasi," kata dia.

Selain itu, kata Agusri, pihak BPBJ meminta klarifikasi ke BPKA, terkait surat Kepala BPKAD Nomor 800/134/29.3-LU/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal Penyediaan Dana Kegiatan Pembangunan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampura.

Hal ini, kata Agusri, menyesuaikan Surat Edaran Bupati Lampung Utara, nomor 027/ 238 /11-LU/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023 yang didalamnya disebutkan bahwa:

Sebelum proses pemilihan pengadaan barang/jasa yang bersumber DILUAR Dana Alokasi Khusus (DAK), Perangkat Daerah diharapkan dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPKA Kabupaten Lampura terkait ketersediaan anggaran dalam Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lampura.

BACA JUGA:Pinjaman Modal KUR BSI Mulai Rp 10 Juta, Simak Syarat dan Ketentuan Terbaru Hingga Cara Pengajuan

"Jadi bukan sengaja menghambat-hambat jalannya proses tender proyek. Sebab dalam rangka proses penyiapan revieu dokumen persiapan pengadaan maka UKPBJ membutuhkan klarifikasi terlebih dahulu kepada BPKA Lampura, yang notabennya mengetahui kondisi keuangan Lampura," jelasnya.

"Terkait disampaikannya lagi, Barjas, saat ini berdasarkan data yang masuk baru 37 paket pekerjaan yang diusulkan oleh OPD. Dengan nilai totalnya lebih kurang 26 Milyar," pungkasnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: