Satgas BLBI Sita Obligasi di Lampung Senilai Rp 149 Miliar, Berikut Ini Rinciannya

Satgas BLBI Sita Obligasi di Lampung Senilai Rp 149 Miliar, Berikut Ini Rinciannya

Ilustrasi Satgas BLBI sita aset obligasi debitur di Kota Bandar Lampung.---Sumber foto : Pixabay.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Bandar Lampung, Lampung disita Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Penyitaan aset obligasi/debitur ini untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada negara.

Penyitaan oleh Satgas BLBI merupakan aset milik eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI di Kota Bandar Lampung.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset tanah yang disita Satgas BLBI di Kota Bandar Lampung keseluruhannya seluas 287.668 m2.

BACA JUGA:BRI Group Berdayakan Segmen Ultra Mikro dan Bangun Sharing Economy AgenBRILink

Total estimasi harga dari tanah seluas 287.668 m2 tersebut sekitar Rp 149 miliar.

Kata Rionald Silaban, penguasaan aset tanah yang disita dari eks BPPN atau eks BLBI di Bandar Lampung ini melalui pemasangan plang pengamanan.

"Tujuannya ini untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI yang dilakukan oleh Satgas BLBI," ujar Rionald Silaban, Selasa 19 September 2023.

Untuk mengetahui lebih rinci terkait aset-aset eks BPPN atau eks BLBI di Bandar Lampung, Radarlampung.co.id mencoba merangkumnya.

BACA JUGA:DPO Polres Pringsewu Tertangkap, Empat Tahun Dikejar Ternyata Sembunyi Di Sini

Pertama, Properti eks BPPN atau eks BLBI di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur (Kini Kecamatan Kedamaian) dan Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur (Kini Kecamatan Sukabumi), Kota Bandar Lampung, seluas 126.471 m2 yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

Kedua, properti eks BPPN atau eks BLBI di Jl.RE. Martadinata atau di Kampung Duren, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur (Kini Teluk Betung Timur), Kota Bandar Lampung seluas 124.283 m2 yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).

Ketiga, properti eks BPPN atau eks BLBI di Jl.RE.Martadinata, Kelurahan Sukamaju Kecamatan Teluk Betung Barat (Kini Teluk Betung Timur) Kota Bandar Lampung seluas 36.914 m2 yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

Lanjut Rionald Silaban, aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: