Aturan Pencairan PKH Tahap 4 tahun 2023 Semakin Ketat, Dikabarkan Dibatasi 3 Komponen Saja, Cek Faktanya

Aturan Pencairan PKH Tahap 4 tahun 2023 Semakin Ketat, Dikabarkan Dibatasi 3 Komponen Saja, Cek Faktanya

Apakah ibu hamil masih dapat pkh tahap 4 pada September 2023. Sumber Foto Ilustrasi/pixabay.com--Pixabay.com

BACA JUGA:Mau Buka Rekening Investasi Mandiri Sekuritas Tanpa NPWP? Ini Solusinya

Nah, kemudian aturan terbaru apabila si keluarga tersebut sudah memiliki anak 2 dan kemudian lahir lagi anak ketiga.

Nah anak balita yang ketiga itu tidak bisa masuk menjadi atau tidak bisa masuk dalam perhitungan bantuan program keluarga harapan.

Jadi sama seperti ibu hamil yang berlakunya dalam sistem perhitungan bantuan hanya pada kehamilan kedua dan juga  anak usia dini hanya pada anak kedua.

2. Komponen Pendidikan 

BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan! Ini Cara Mudah Buat Akun Baru Pendaftaran CPNS 2023

Dalam komponen Pendidikan, bagi keluarga penerima manfaat atau KPM yang memiliki anak SD MI atau sederajat memiliki anak SMP MTS atau sederajat, memiliki anak SMA Madrasah Aliyah atau sederajat.

Nah program keluarga harapan atau PKH juga diberikan kepada keluarga dengan anak usia 6 sampai dengan usia 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Perlu memahami bahwa usia sekolah yang dimaksud adalah mulai usia 6 tahun hingga 21 tahun.

Mungkin ada yang heran kok bisa ya sampai 21 tahun bukannya rata-rata usia sekolah hingga SMA itu hanya sekitar 18-19 tahun.

BACA JUGA:Kelengkapan Spesifikasi HP Samsung Galaxy A34, Layar Super AMOLED Dilengkapi dengan Teknologi Vision Booster

Dari jenjang SD 6 tahun ditambah dengan jenjang SMP 3 tahun dan jenjang SMA juga 3 tahun sehingga jumlah tahun yang wajib adalah 12 tahun.

Pada program keluarga harapan atau PKH memberikan bantuan bagi para pelajar yang belum menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun dari rentan umur 6 tahun hingga 21 tahun.

Nah ini biasanya bagi anak-anak yang pernah putus sekolah agar bisa melanjutkan pendidikannya pada sanggar kegiatan belajar seperti PKBM paket a Paket B dan paket C.

Nah jadi bagi anak KPM yang memiliki rentang usia 6 hingga 21 tahun Jika saja terdaftar namanya pada PKBM dan registrasi pada Dapodik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: