Divonis 5 Tahun Penjara, Mantan Anak Buah Sahriwansah Eks Kadis DLH Bandar Lampung Langsung Terima

Divonis 5 Tahun Penjara, Mantan Anak Buah Sahriwansah Eks Kadis DLH Bandar Lampung Langsung Terima

Hayati usai menjalani sidang vonis. Foto Anca --

BACA JUGA:Catat! Ini Daftar Rincian Formasi CPNS 2023 Untuk Lulusan D3 Semua Jurusan

Tak hanya itu, terdakwa Hayati juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,747 miliar.

"Karena terdakwa telah menitipkan sebagian uang pengganti sebesar Rp108 juta, sehingga sisa yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 1,639 miliar," ujarnya. 

Jaksa menyatakan, bila Hayati tak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan bulan penjara," ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: