Divonis 5 Tahun Penjara, Mantan Anak Buah Sahriwansah Eks Kadis DLH Bandar Lampung Langsung Terima

Divonis 5 Tahun Penjara, Mantan Anak Buah Sahriwansah Eks Kadis DLH Bandar Lampung Langsung Terima

Hayati usai menjalani sidang vonis. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hayati, mantan pembantu bendahara penerimaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, divonis lima tahun penjara. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang diketuai oleh Lingga Setiawan pada Kamis 21 September 2023 memutuskan Hayati bersalah melakukan korupsi retribusi sampah tahun 2019-2021, sebagaimana pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Penetapan pasal itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Hayati dengan pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa.  

Dalam persidangan tersebut, Hayati nampak tegang. Ia kerap kali mengepalkan tangannya.

BACA JUGA:Wakil Direktur RSUDAM Mengundurkan Diri, Terungkap Ini yang Sebenarnya Terjadi

Hakim pun meminta Hayati agar tenang dalam menghadapi vonis. Hakim menilai Hayati memenuhi unsur pasal. 

Majelis hakim menjelaskan perbuatan Hayati ada karcis yang sudah diperforasi oleh BPPRD, namun tidak semua karcis diserahkan ke bendahara barang.

Sebagian karcis diperintahkan oleh mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah untuk disimpan dan distribusikan ke penagih dinas dan penagih UPT.

Namun kata hakim, retribusi itu ada yang tidak disetorkan ke kas daerah. 

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2023, Pemkab Pringsewu Siapkan Formasi 668 Tenaga Guru

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hayati dengan penjara selama lima tahun," jelas Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Tak hanya itu, Hayati juga diminta membayar membayar ganti kerugian negara Rp 984 juta. 

Kerugian itu dikurangi Rp 108 juta yang sudah dititipkan oleh Hayati di kejaksaan, sehingga sisa Rp 876 juta. 

"Apabila paling lama satu bulan sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka diganti dengan harta benda dilelang. Bila tidak mencukupi maka diganti penjara satu tahun dan enam bulan," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: