Update Kabar Keberatan Yayasan Fatimah Az Zahra ke Kemenaker, Ternyata Kini...
Helmi Ady.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Keberatan yang dilayangkan Yayasan Fatimah Az Zahra ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) belum juga mendapati kesimpulan.
Ya, belum lama ini, Yayasan Fatimah Az Zahra melayangkan keberatan kepada Kemenaker terkait penetapan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung.
Disnaker Lampung menetapkan bahwa Yayasan Fatimah Az Zahra menjadi pihak yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan terkait kecelakaan kerja jatuhnya lift barang di sekolah Az Zahra, 5 Juli 2023 lalu.
Jatuhnya lift barang di sekolah Az Zahra menewaskan tujuh orang dan tiga pekerja bangunan mengalami luka berat.
Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Penindakan Disnaker Lampung Helmi Ady mengatakan, pihaknya telah konsultasi ke Kemenakar terkait keberadaan Yayasan Fatimah Az Zahra.
Dari hasil konsultasi yang dilakukan oleh Disnaker ke Kemenaker, Helmi Ady mengaku Kemenaker masih mempelajari keberadaan yang dilayangkan Yayasan Fatimah Az Zahra ke Kemenakar.
"Masih dipelajari oleh Kemenaker," ujar Helmi Ady saat dihubungi Radarlampung.co.id, pada Selasa 26 September 2023.
Sehingga, sampai saat ini belum ada tindak lanjut atau kesimpulan dari keberatan yang dilayangkan Yayasan Fatimah Az Zahra ke Kemenakar.
BACA JUGA:Tiga Pejabat Kanwil Kemenkumham Lampung Diganti
"Sejauh ini belum ada (kesimpulan, red)," ucapnya.
Diketahui, Yayasan Fatimah Az Zahra telah bersurat ke Kemenakar terkait keberatan dari putusan Disnaker Lampung untuk membayar santunan ke korban meninggal jatuhnya lift di sekolah Az Zahra.
Namun Helmi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendaftar informasi terkait tindak lanjut dari Kemenakar.
Yakni mengenai surat keberatan Yayasan Fatimah Az Zahra tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: