Sebarkan Foto Tak Pantas, Pria Ini Diamankan Polres Lampung Timur
Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.--
SUKADANA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yakni penyebaran video tak pantas.
Dari ungkap kasus itu, Polres Lampung Timur mengamankan MS (41) warga Kecamatan Way Jepara Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, MS diamankan karena disangka telah mendistribusikan foto tidak pantas NN (46) warga Kecamatan Way Bungur Lamtim.
Peristiwa berawal ketika, YS adik ipar korban menerima panggilan vidio (Vidio call) dari MS, April 2023 lalu.
Saat melakukan panggilan vidio tersebut, MS menununjukkan foto-foto tidak pantas korban yang ada pada Laptopnya kepada YS.
Aktivitas panggilan vidio tersebut, di screenshot oleh YS. Kemudian, hasil screenshot tersebut dilaporkan YS kepada korban.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan MS langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamtim.
Menindak lanjuti laporan korban, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Timur yang dipimpin Ipda Muhammad Yani langsung melakukan serangkaian penyelidikan atas perkara tersebut.
BACA JUGA:Daftar Jenderal dan Pamen yang Alih Tugas Dalam Mutasi Polri Terbaru 2023, Dua Perwira Masuk Yanma
Setelah mendapatkan cukup bukti kemudian perkara dilakukan proses penyidikan. Kemudian, Polres Lamtim mengamankan MS, Selasa 26 September 2023.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 unit telepon genggam dan 1 unit Laptop.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres, Rabu 27 September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: