Mangkir 2 Kali Pemeriksaan, Kejari Bandar Lampung Tangkap Tersangka Kontainer Sampah

Mangkir 2 Kali Pemeriksaan, Kejari Bandar Lampung Tangkap Tersangka Kontainer Sampah

Kantor Kejari Bandar Lampung. Foto Dok--

BACA JUGA:Harga Masih Tinggi, Beras Lantas Jadi Favorit Masyarakat di Pasar Murah

Berselang satu Minggu kemudian, Kejari Bandar Lampung pada Jumat 15 September 2023, menahan Rangga Sanjaya Direktur CV Sanjaya.

Rangga diketahui yang mengerjakan proyek kontainer sampah itu, meski perusahaan milik EW yang memenangi kontraknya.

Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan, modus dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni menggunakan plat baja yang tidak sesuai dengan kontrak pengadaan.

"Jadi ada selisih berat, karena plat baja yang digunakan tidak sesuai dengan yang tertera di kontrak," ujar Kajari.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: