Mangkir 2 Kali Pemeriksaan, Kejari Bandar Lampung Tangkap Tersangka Kontainer Sampah

Mangkir 2 Kali Pemeriksaan, Kejari Bandar Lampung Tangkap Tersangka Kontainer Sampah

Kantor Kejari Bandar Lampung. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menangkap EW tersangka kasus dugaan korupsi kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2018 dan 2020.

EW merupakan rekanan yang menggarap pengadaan kontainer sampah tahun 2020.

Tersangka EW ditangkap pada Kamis 28 September 2023. Penangkapan EW dibenarkan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandar Lampung Hasan Basri, Jumat 29 September 2023.

Namun, Hasan Basri meluruskan informasi bila EW bukanlah seorang buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Peringati Haornas, Dispora Lampung Gelar Senam Lampung Berjaya dan Salurkan Bantuan Atlet Difabel

"Bukan DPO ya, tapi yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya," kata Hasan Basri.

EW, kata Hasan, sebelumnya sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun meski sudah dua kali dipanggil, EW tak kunjung menampakkan batang hidungnya.

"Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang," ungkapnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas perkara tersebut.

BACA JUGA:Pahami! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 62 Sesuai Aturan

"Pagi ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," tandasnya.

Diketahui, Kejari Bandar Lampung sebelumnya sudah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kontainer sampah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta itu.

Tiga tersangka tersebut yakni Ismed Saleh mantan Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung.

Lalu Widiyanto Direktur CV Widya Karya Mandiri keduanya ditahan pada Jumat 8 September 203.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: